2. Jangan pinjam di aplikasi pinjol ilegal.
"Pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal membuat anda akan semakin terjerumus ke hutang uang yang semakin besar dan nantinya nasabah tidak bisa membayar hutangnya kembali," sambungnya.
Itulah yang wajib diketahui bagi nasabah yang hendak ingin melunasi hutang pinjolnya.
Fintechid menyarankan bagi nasabah yang galbay pinjol dan hendak melunasi hutangnya, bisa negosiasi dengan pihak aplikasi untuk membayar dengan cara cicil.
Hal ini bisa meringankan nasabah yang ingin keluar dari jeratan hutang pinjolnya, daripada pinjam lagi ke aplikasi pinjol untuk menutup hutang pinjol sebelumnya.
Hal itu akan memberatkan nasabah di kemudian harinya. Sebaiknya jika sudah terlanjur galbay pinjol di satu aplikasi sebaiknya membereskan dengan cara dicicil tanpa pinjam uang di aplikasi pinjol lainnya.