"Jadi, jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke Fintech lending kemudian hidup tenang," ucapnya.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait petaka jika kabur dari utang pindar. Semoga membantu dan bermanfaat.