Ditahan Polisi, Ustaz Gadungan Cabul di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui

Sabtu 17 Mei 2025, 15:35 WIB
Rumah ustaz gadungan cabul, M, 61 tahun, di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tampak sepi pada Sabtu, 17 Mei 2025. Pendopo tempat pencabulan berada persis dibelakang rumah ini. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Rumah ustaz gadungan cabul, M, 61 tahun, di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tampak sepi pada Sabtu, 17 Mei 2025. Pendopo tempat pencabulan berada persis dibelakang rumah ini. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

“Selama ini pelaku menjalankan aksinya di dalam saung. Korban diajak bicara, lalu disampaikan bahwa ia perlu dibersihkan. Setelah itu, pelaku dan korban berada di dalam saung dan perbuatan tersebut terjadi,” jelas Kusumo.

Pihak kepolisian masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen menuntaskan penyelidikan hingga tuntas,” tandasnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update