Tujuannya agar proses administrasi yang mungkin masih berjalan bisa terselesaikan.
"Cara memastikan yang paling akurat adalah tunggu sekitar dua bulan, paling minim dua bulan," jelasnya.
Jika setelah itu data utang sudah hilang dari SLIK OJK dan akun telah diblokir, maka besar kemungkinan utang dianggap lunas oleh pihak pinjol. Namun, jika utang masih tercatat, maka kewajiban membayar tetap ada.
Akun Diblokir, Lalu Bagaimana Cara Membayar?
Salah satu pertanyaan lanjutan yang sering muncul adalah bagaimana membayar utang jika akun sudah diblokir?
"Simpel, teman-teman tinggal menghubungi customer service-nya dan kalau kalian memang mau bayar, ya tinggal bayar aja," terang Hendra.
Namun, Hendra juga memahami bahwa kebanyakan orang tidak membayar bukan karena tidak mau, tetapi karena memang belum memiliki dana yang cukup.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal Berikan Limit Besar dan Sudah Terdaftar Resmi di OJK
Solusi untuk yang Belum Bisa Membayar
Untuk mereka yang belum mampu membayar, Hendra memberikan pesan, yakni tetap tenang, jangan panik, dan jangan terburu-buru.
Pasalnya, tindakan tergesa-gesa justru bisa membuka peluang terjebak dalam modus penipuan baru.
"Semakin kalian buru-buru, semakin kalian akan terpuruk dan juga akan terjerat kepada modus-modus penipuan lainnya," katanya.
Ia menekankan pentingnya tetap fokus menyelesaikan utang dengan perlahan-lahan, sembari terus berikhtiar dan memperbaiki diri.