Apakah Utang Pinjol Otomatis Lunas saat Akun Diblokir? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu 17 Mei 2025, 12:13 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Ketika akun pinjaman online (pinjol) tiba-tiba diblokir, banyak orang bertanya-tanya, apakah ini berarti utang otomatis lunas?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah kabar kasus pemblokiran akun oleh penyedia pinjol.

Edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, memberikan penjelasan gamblang mengenai hal ini.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: 7 Tips Investasi di Pinjol Legal, Raih Cuan Maksimal via P2P Lending

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Utang Lunas karena Akun Diblokir? Bisa Ya, Bisa Tidak

Hendra Setyo membuka pernyataannya dengan menekankan pentingnya konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, walaupun akun pinjol telah diblokir dan akses aplikasi tidak bisa dilakukan, hal ini belum tentu berarti utang lunas secara otomatis.

"Ini sebenarnya bisa iya dan juga bisa tidak, karena tetap kita harus memastikan," ujar Hendra Setyo pada Sabtu, 17 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Untuk memastikan status utang secara resmi, ia menyarankan untuk memeriksa data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

"Teman-teman harus memastikan di SLIK OJK apakah masih ada tanggungan atau tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Cek Fitur dan Keunggulan Platfom Pinjol Pinjamin yang Berikan Penawaran Tanpa Jaminan

Kapan Waktu yang Tepat Mengecek SLIK OJK?

Hendra menyarankan agar pengguna menunggu sekitar dua bulan sebelum mengecek ulang ke SLIK OJK.


Berita Terkait


News Update