Jadi, membalas pesan tersebut tidak akan memberikan solusi apa pun. Maka lebih baik abaikan saja.
3. Ancaman Jalur Hukum Hanya Menakut-nakuti
Seringkali nasabah diancam akan diproses hukum, dipenjara, bahkan disebut-sebut akan didatangi bersama RT/RW, polisi, atau pengacara.
Semua itu hanyalah gertakan. Dalam hukum Indonesia, tidak ada pidana penjara untuk orang yang tidak mampu membayar utang, karena itu adalah ranah perdata, bukan pidana.
Selama tidak melakukan pemalsuan data, Anda tidak bisa dijerat hukum pidana.
Baca Juga: Galbay Utang Pinjol Ilegal Demi Melunasi Pinjol Legal? Simak Bagi Nasabah Penjelasannya
4. Video dan Foto Lokasi Adalah Manipulasi
Banyak nasabah menerima video atau foto yang seolah-olah menunjukkan DC sedang dalam perjalanan ke rumah mereka.
Nyatanya, ini hanyalah trik psikologis untuk menakuti. Lokasi yang dikirimkan merupakan bukan lokasi real-time, dan foto yang digunakan bisa berasal dari sumber lain atau stok lama.
5. Skip Tracing Itu Bohong
Ancaman akan dilacak lokasinya atau skip tracing adalah salah satu bentuk teror mental.
Kenyataannya, DC hanya memiliki akses ke data saat Anda mendaftar pinjol.
Jika Anda mengganti nomor telepon, email, dan menghapus media sosial, maka akses mereka pun terputus.
Mereka tidak punya alat untuk melacak lokasi Anda secara akurat.
6. Ancaman KPKNL Juga Tipuan
Sering muncul pesan ancaman bahwa barang-barang Anda akan disita dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).