"Jika Anda meminjam dari aplikasi ilegal, segera hapus aplikasinya dan lapor ke OJK," imbau Tools Pinjol.
Cara Menghadapi Teror Debt Collector
Berikut langkah-langkah yang disarankan untuk menghadapi intimidasi DC:
- Jangan Panik: Semua ancaman peretasan via link Google Kontak adalah kebohongan.
- Arsipkan Chat DC: Jangan dibaca, simpan sebagai bukti jika diperlukan.
- Jangan Bayar di Bawah Tekanan: Hindari membayar karena takut, apalagi menggunakan jasa "penghapus data" yang belum tentu aman.
- Blokir Nomor DC: Manfaatkan fitur blokir di WhatsApp atau pengaturan ponsel.
- Laporkan ke OJK: Jika pinjol tersebut ilegal atau menggunakan cara kasar, laporkan via link aduan OJK.
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Pinjol, Begini Tata Cara Penagihan Pinjaman yang Benar
Gali Lubang Tutup Lubang? Jangan!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik "gali lubang tutup lubang" dengan meminjam dari pinjol lain untuk melunasi utang. "Ini hanya memperburuk kondisi keuangan," tegas pernyataan OJK.
Intimidasi DC bertujuan melemahkan mental korban. "Jika Anda sudah sadar bahwa semua ancaman itu palsu, Anda tidak akan mudah ditakuti," ujar Tools Pinjol.
Tetap waspada, jangan mudah percaya ancaman, dan pastikan hanya meminjam dari platform yang terdaftar di OJK.
Sebagai langkah akhir, penting untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjol sebelum mengajukan kredit.
Pastikan aplikasi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi https://ojk.go.id untuk menghindari praktik pinjol ilegal dan perlindungan data pribadi.
Bagi yang mengalami teror atau penipuan terkait pinjol, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan pengaduan OJK.
Dengan tetap tenang dan mengambil langkah tepat, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal serta praktik intimidasi yang merugikan.