Gagal bayar di pinjol legal akan membuat nama Anda masuk ke Fintech Data Center, sehingga menyulitkan pengajuan pinjaman di tempat lain. Namun, dampaknya dilokalisasi dan tidak disertai intimidasi.
Berbeda dengan pinjol ilegal, yang bisa menyebabkan timbunan utang akibat gali lubang tutup lubang, disertai ancaman mental dan tekanan psikologis.
4. Akses Data Pribadi
Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel. Tapi pinjol ilegal bisa meminta akses ke galeri dan seluruh daftar kontak, lalu menyalahgunakannya.
“Ada yang sampai fotonya diedit dan disebar. Ini jelas merusak martabat dan mengganggu kesehatan mental,” ujar narator dalam video.
5. Status Terdaftar di OJK
Pinjol legal pasti terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 98 pinjol resmi yang diakui OJK.
Kalau ragu, Anda bisa langsung cek ke OJK lewat WhatsApp 081-157-157-157.
“Saya cek Credifoo dan Laku di WhatsApp OJK, dan benar, mereka sudah terdaftar secara resmi,” tambah narator dalam video.
Memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat penting agar masyarakat tidak terjerat dalam sistem pinjaman yang merugikan.
Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang berizin resmi dari OJK, bunga transparan, serta punya sistem penagihan yang manusiawi.