“Sudah ada kasus di mana seorang pegawai negeri sipil terkena sanksi karena diketahui menggunakan layanan pinjol ilegal. Rekeningnya ditutup, bahkan ia dimutasi,” jelas penyidik.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang berada di bawah koordinasi OJK kini bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melacak hubungan lebih lanjut antara perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami akan terus dalami dugaan keterlibatan pinjol legal dalam kegiatan pinjol ilegal. Jika terbukti, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas penyidik.
Masyarakat diminta untuk mengecek legalitas aplikasi pinjol melalui laman resmi OJK atau melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jika terpaksa menggunakan layanan pinjaman, pastikan perusahaan pemberi pinjaman terdaftar dan diawasi secara resmi.