Sisi Buruk Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

Jumat 16 Mei 2025, 20:44 WIB
Sisi Buruk Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerat! (Foto: Pinterest)

Sisi Buruk Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerat! (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi trend kalangan masyarakat menengah kebawah saat membutuhkan dana darurat.

Namun siapa sangka, pinjol juga ternyata ada pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Banyak masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.

Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai sisi buruk dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.

Baca Juga: Bahaya Pinjol, Ketahui Sebab dan Akibatnya Sebelum Menyesal

Saat ini, masyarakat lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.

Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.

Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.

Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya yang Mengintai Jika Kontak HP Diakses oleh Pinjol Ilegal

Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.


Berita Terkait


News Update