Mantan Kadisnakkan Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp1 Miliar

Jumat 16 Mei 2025, 08:52 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi korupsi. (Sumber: Istimewa)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Purwakarta, HIS, 56 tahun dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil senilai Rp2,2 miliar.

"Untuk kegiatan proyek tersebut terdapat potensi kerugian uang negara Rp1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, penambahan kelima tersangka ini adalah hasil pengembangan dari penetapan dua tersangka yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kejari Purwakarta.

Adapun kelima tersangka tersebut masing-masing mantan Kadisnakkan HIS, TT selalu panitia lelang, AS berperan kontraktor, DH selaku PPTK dan RJ, non ASN.

Baca Juga: Belum Miliki NPWP Tapi Butuh Pinjaman Dana Darurat? Ini Pindar Legal yang Bisa Mencairkannya!

"Penambahan lima orang tersangka baru ini setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan mereka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta," ucapnya.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Disnakkan Purwakarta.

Kedua tersangka terjerat dugaan korupsi di Disnakkan masing-masing DEP, pihak penyedia dan IR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disnakkan Purwakarta.

Martha mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka itu secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.

Baca Juga: Profil Hatami, Anggota DPRD Lampung Utara yang Viral Sawer DJ: Asal Partai Darimana?

Disebutkannya, nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil mencapai Rp2,2 miliar lebih.

Proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 dikerjakan oleh CV Mawar Indah. Tersangka berinisial DER diketahui Direktur CV Mawar Indah, bertempat tinggal di Nagri Tengah, Purwakarta.

"Nilai kerugian uang negara dari dalam kasus tersebut mencapai Rp1 miliar," ujarnya.


Berita Terkait


News Update