Hal ini bisa terjadi karena ada ambang batas minimum pelaporan atau karena pinjol ingin menjaga reputasi perusahaannya dengan tidak melaporkan terlalu banyak nasabah gagal bayar.
Terkait rumor bahwa catatan buruk akan otomatis hilang setelah dua tahun, kenyataannya tidak bisa dijadikan patokan.
Banyak yang mengalami hal tersebut, namun banyak juga yang tidak.
Semua kembali pada keputusan perusahaan pinjol, apakah mereka bersedia memperbarui dan melaporkan pelunasan ke OJK atau tidak.
Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penipuan berkedok jasa pembersih BI Checking atau SLIK OJK.
Saat ini marak pihak-pihak yang mengaku bisa membersihkan data buruk di laporan kredit dengan imbalan uang.
Umumnya, layanan seperti ini hanya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dan kerap menipu korban.
Sebagai informasi tambahan, tidak ada layanan resmi yang bisa menjamin pembersihan SLIK OJK secara instan.
Data tersebut hanya bisa diubah apabila memang ada pembaruan resmi dari perusahaan pemberi pinjaman.
Jadi, penting bagi masyarakat untuk bijak dan tidak mudah percaya dengan janji-janji pembersihan catatan kredit.
Pastikan hanya mengandalkan informasi dari sumber terpercaya dan lembaga resmi.