Namun, pengiriman somasi tidak otomatis membuat kasus naik ke pengadilan. Faktanya, hingga saat ini sangat sedikit kasus gagal bayar pinjol yang benar-benar dibawa ke meja hijau, kecuali melibatkan pelanggaran berat seperti:
- Pemalsuan data pribadi
- Pengancaman
- Tindakan kekerasan
- Penipuan
Jika nasabah mengikuti prosedur peminjaman secara wajar melalui aplikasi tanpa melakukan tindakan melanggar hukum, maka tidak perlu khawatir akan dipidana atau dipenjara.
Nasabah Perlu Tetap Tenang dan Bijak
Bagi nasabah yang mengalami gagal bayar, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.
Komunikasi yang baik dengan pihak penyedia pinjaman dan upaya mencari solusi yang bijak lebih disarankan daripada menghindar atau termakan isu-isu menyesatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, gagal bayar pinjaman online bukan merupakan tindak pidana jika tidak disertai unsur kejahatan.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap memahami hak-haknya sebagai konsumen.