Oleh karena itu, kamu tetap perlu punya strategi menghadapi situasi selanjutnya.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Pinjaman Online? Cek 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Menjebak Korban
Apa Solusinya Jika Terus Ditekan dan Tidak Mampu Bayar?
Jika kondisi keuanganmu belum memungkinkan untuk membayar, kamu tetap bisa mengupayakan beberapa hal berikut.
- Komunikasi yang baik dengan pinjol legal: Coba negosiasikan penundaan atau cicilan yang lebih ringan. Pinjol yang terdaftar di OJK biasanya masih membuka ruang dialog.
- Laporkan ke OJK dan AFPI: Jika DC bertindak melewati batas, kamu bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Jangan pinjam untuk bayar pinjaman: Ini hanya akan memperburuk keadaan. Fokus cari penghasilan tambahan jika memungkinkan.
- Cari pendamping hukum atau komunitas anti-pinjol: Banyak komunitas yang memberi bantuan hukum dan advokasi gratis.
Pastikan jangan biarkan DC pinjol ilegal memperlakukanmu seperti kriminal. Kamu berhak hidup tenang, dan kamu pasti bisa bangkit kembali.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.