Ilustrasi pengamanan data pribadi agar tidak diretas pinjol ilegal. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

EKONOMI

Cara Mencegah Peretasan Pinjol Ilegal, Simak 7 Tips untuk Melindungi Data Pribadi

Jumat 16 Mei 2025, 10:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin diminati masyarakat karena dinilai sebagai solusi saat berada di situasi darurat keuangan.

Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat ada peningkatan signifikan dalam penggunaan pinjol. Hingga Februari 2025, akses pinjaman berbasis digital ini mencapai Rp80,07 triliun dan meningkat 31,06 persen dibanding tahun sebelumnya.

Alasan masyarakat memilih pinjaman online ini karena menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah, sehingga saat dalam situasi darurat seperti membutuhkan dana untuk medis, pendidikan dan sejenisnya bisa dicairkan dengan instan.

Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, ancaman kejahatan siber seperti peretasan akun dan penyalahgunaan data pribadi juga meningkat.

Baca Juga: Terjebak Penipuan Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapor ke IASC dan OJK

Rata-rata penyalahgunaan data pribadi ini terjadi disaat mengakses pinjol ilegal. Maka dari itu, penting bagi pengguna untuk memahami langkah-langkah perlindungan data dan memilih aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Risiko Peretasan di Akun Pinjaman Online

Akun pinjaman digital ini menyimpan berbagai informasi sensitif mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, hingga data keuangan seperti nomor rekening.

Jika akun Anda diretas, pelaku dapat menyalahgunakan data tersebut untuk tindak kriminal seperti pengajuan pinjaman online ilegal tanpa sepengetahuan pemilik identitas atau pencurian data pribadi.

Dampaknya bisa sangat merugikan pemilik identitas baik secara finansial atau mental, sebab bisa saja reputasi kredit anjlok serta mendapat teror penagihan dari entitas pinjaman, di mana Anda tidak mengajukan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!

Tips Melindungi Data Pribadi

Adapun langkah-langkah untuk melindungi data pribadi sebagaimana dikutip dari Lentera Dana Nusantara, yaitu:

Gunakan Password yang Kuat dan Autentikasi Dua Faktor

Pastikan Anda menggunakan kata sandi yang kompleks, terdiri dari kombinasi huruf kapital, angka, dan simbol. Hindari penggunaan informasi pribadi seperti tanggal lahir.

Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) agar akun Anda memiliki lapisan keamanan tambahan.

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan pernah membagikan kode OTP, password, atau informasi akun kepada siapapun, bahkan jika mengaku sebagai pihak layanan pelanggan.

Pastikan Anda hanya berkomunikasi melalui kanal resmi aplikasi pinjaman online terpercaya.

Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!

Gunakan Jaringan Internet Aman

Selalu gunakan jaringan pribadi atau WiFi terpercaya saat mengakses aplikasi pinjaman online.

Hindari menggunakan jaringan publik yang tidak terenkripsi karena rentan terhadap serangan hacker.

Unduh Aplikasi dari Sumber Resmi

Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi pinjaman dana tunai dari toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau App Store.

Hindari file APK yang dibagikan via pesan atau tautan mencurigakan, karena bisa saja mengandung malware yang membahayakan data Anda.

Baca Juga: Terima Surat Penagihan Pinjol dari DC Lapangan? Hati-Hati, Bisa Jadi Ada Modus Terselubung

Pilih Aplikasi Pinjaman Legal dan Terdaftar OJK

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, pastikan aplikasinya telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Aplikasi pinjaman ilegal sering kali menyalahgunakan data pengguna dan melakukan penagihan di luar aturan hukum.

Selalu Perbarui Aplikasi dan Sistem Operasi

Pembaruan sistem dan aplikasi tidak hanya membawa fitur baru, tetapi juga meningkatkan keamanan.

Update rutin dapat membantu menambal celah keamanan yang berpotensi dieksploitasi peretas.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal, Kenali Risikonya Sekarang!

Jangan Pinjamkan Data Pribadi ke Orang Lain

Hindari meminjamkan data KTP, nomor HP, atau dokumen pribadi untuk keperluan pengajuan pinjaman oleh pihak lain.

Anda bisa saja terlibat dalam pinjaman tanpa sepengetahuan, yang merusak skor kredit dan keuangan Anda.

Cek Aktivitas dan Riwayat Transaksi Secara Berkala

Pantau terus aktivitas dalam akun Anda. Periksa riwayat transaksi, pengajuan pinjaman, dan pembayaran melalui dashboard aplikasi.

Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera hubungi pihak layanan pelanggan untuk tindakan pencegahan.

Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Ciri Jika HP Anda Disadap Pinjol

Menggunakan aplikasi pinjaman online memang menawarkan solusi praktis dalam memenuhi kebutuhan keuangan mendesak.

Namun, penting untuk selalu waspada terhadap risiko peretasan dan penyalahgunaan data.

Dengan menerapkan tips keamanan digital dan memilih aplikasi pinjol legal, Anda dapat menikmati manfaat pinjaman online tanpa rasa khawatir.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Tips Melindungi Data PribadiRisiko Peretasanpinjol ilegal OJK pinjol Pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor