(Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
(Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
(Rp500.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
Dana ini bisa digunakan untuk keperluan sekolah seperti beli seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya penunjang pendidikan lainnya.
Cara Cek Status Penerima PIP
Penasaran apakah anak Anda termasuk penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan Maret 2025? Yuk, cek statusnya dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs resmi di https://pip.dikdasmen.go.id.
- Siapkan data penting seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan data tersebut pada kolom yang tersedia.
- Kalau muncul keterangan bahwa siswa terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), berarti Anda berhak menerima bantuan PIP.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.