POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak keluhan dari masyarakat yang merasa resah akibat ancaman penagih utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol).
Bahkan ada yang mengaku menerima surat berisi ancaman denda hingga Rp100 juta. Benarkah surat tersebut sah secara hukum?
Fenomena ini menjadi perhatian setelah beberapa pengguna media sosial, khususnya TikTok, mengungkap pengalaman mereka diancam dengan surat somasi yang mengatasnamakan lembaga hukum.
Baca Juga: 2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa jika utang tidak segera dilunasi, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda ratusan juta rupiah sebelum proses sidang dimulai.
Namun, hal ini patut dicurigai. Pasalnya, surat pemanggilan sidang resmi tidak akan mencantumkan sanksi atau denda secara sepihak, apalagi sebelum proses persidangan benar-benar berlangsung.
Oleh karena itu, besar kemungkinan surat tersebut adalah palsu dan digunakan sebagai alat intimidasi oleh oknum penagih utang atau DC (debt collector).
Baca Juga: Cara Menghadapi Galbay Pinjol Tanpa Panik, Ini Kunci yang Jarang Diketahui!
Pahami Proses Hukumnya
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Kamis, 15 Mei 2025, jika kamu menerima surat serupa, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan jangan langsung percaya.
Verifikasi kebenaran surat tersebut melalui lembaga terkait, seperti pengadilan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan sampai rasa panik membuatmu terjebak pada hoaks dan intimidasi ilegal.