JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama Indonesia Basketball League (IBL) Junas Miradiarsyah menegaskan, pemain Tangerang Hawks Basketball Jarred Dwayne Shaw masuk daftar blacklist setelah terlibat kasus narkoba. Pemain asal Amerika Serikat (AS) itu ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"IBL bersama DPP Perbasi tegas akan melakukan blacklist, melarang mereka untuk bermain, dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia" ujar Junas dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Junas menegaskan, setiap personel, baik pemain maupun ofisial yang terlibat atau mengonsumsi narkoba, akan diberikan sanksi dan berdampak terhadap karier ke depannya. Dia juga menjelaskan, penyelenggara liga memiliki sikap yang sama dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia atau Perbasi.
Baca Juga: Tidak Ada Toleransi, Perbasi Serahkan Kasus Jarred Dwayne Shaw ke Polisi
"Yaitu tidak menoleransi pemain yang terlibat kasus narkoba dalam dunia bola basket Tanah Air, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut Junas, tindakan pihaknya sudah sesuai dengan standar kontrak antara para pemain dan klub-klub IBL
Hal itu esuai pasal 8 tentang larangan-larangan dalam kompetisi. Karena itu pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum jika ada pemain dari klub-klub terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kronologi
Dalam perkara ini, Jarred diduga memesan paket narkoba berasal dari Thailand dan bertujuan untuk dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Nama pengirimnya, Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand. Sedangkan di paket tertulis penerima berinisial IM yang alamatnya di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Curiga dengan paket itu, kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan "Vita Bite". Saat ditelusuri, ternyata permen tersebut mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 132 butir atau berat bruto 869 gram.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama JDS, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," ucap Ronald.