POSKOTA.CO.ID – Seorang oknum wartawan berinisial PM (36) dari Sipitu Pitu, Desa Narumonda, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Toba setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan narkoba.
Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Prof. Tarnama Sinambela, Desa Narumonda IV.
Dalam operasi tersebut, petugas memperhatikan bahwa pelaku dengan sengaja melempar sebuah plastik kecil ke atas tanah.
Saat diminta mengambil plastik itu, pelaku mengakui bahwa plastik tersebut berisi satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 0,59 gram.
Baca Juga: Setiap Tahun, 15 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Kasat Resnarkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan, mengonfirmasi kasus tersebut.
“Benar ada penangkapan satu oknum wartawan,” katanya pada Rabu, 14 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari laman TRIBRATA TV.
Setelah penangkapan, tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah kediaman pelaku.
Di dalamnya ditemukan barang bukti tambahan berupa plastik klip berisi narkotika dan sebuah handphone Samsung warna biru muda yang diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh
Barang bukti tersebut segera diamankan dan pelaku dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul narkoba serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kasus ini masih dikembangkan petugas untuk mencari tahu asal barang haram itu diperoleh tersangka," tulis TRIBRATA TV.
Data yang diambil dari Aplikasi EMP Pusiknas, seperti dikutip Pusiknas Polri, mencatat penindakan terhadap 21.529 kasus narkoba, naik 14,8 persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, serta 30.345 terlapor yang meningkat 24,84 persen.
"Indonesia darurat narkoba. Sebab, Indonesia tak cuma menjadi konsumen. Tapi Indonesia menjadi target pasar bagi jaringan narkoba internasional," tulis Pusiknas Polri, dikutip oleh Poskota dari laman resminya pada Kamis, 15 Mei 2025.