Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Tangerang Hawks yang mengucapkan salam perpisahan serta terima kasih atas kontribusinya selama ini.
Dengan begitu, Jarred tak lagi terlibat dalam dunia basket dan kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Selain diputus kontrak, ia juga terancam mendapat hukuman yang berat yaitu pidana mati atau pidana seumur hidup.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan pasal berlapis dikenakan pada Jarred.
Pasal tersebut antara lain: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mata, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Ronald.
Penangkapan JDS ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 di apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Polisi mencurigai adanya paket yang berasal dari Thailand, kemudian setelah dilakukan investigasi ternyata paket tersebut milik Jarred.
Setelah itu, ditemukan sebuah permen sebanyak 20 bungkus seberat 869 gram yang mengandung Delta 9 THC yang termasuk narkotika golongan 1.