POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu upaya nyata adalah menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) setiap tahunnya secara bertahap.
PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki kategori khusus.
Lantas, apa saja kriteria penerima tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal Pencairan dan Cara Ceknya Menggunakan NIK dan KTP
Tentang PKH
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Bantuan ini ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan merka.
Selain itu, PKH hadir untuk meningkatkan kualitas hidup melalui akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran bansos dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Cair untuk KPM dengan NIK KTP Terdata, Begini Cara Cek Status Penerimanya
Berikut ini jadwal penyaluran PKH:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember