POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan dana mendesak, pinjaman online (pinjol) sering dijadikan solusi instan oleh banyak orang.
Namun, maraknya kasus gagal bayar (galbay) membuat nasabah bertanya-tanya: "Apakah data yang sudah 'busuk' masih bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman?" atau "Benarkah pinjol ilegal lebih mudah cair daripada yang legal?" Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul di kalangan peminjam yang terjebak dalam lingkaran utang.
Poskota melansir informasi dari channel YouTube Tools Pinjol yang mengungkap fakta mengejutkan seputar mekanisme pinjol legal dan ilegal.
Dalam videonya, ia menjelaskan bagaimana data nasabah yang sudah masuk SLIK OJK atau Pusdapil Fintech Lending (FDC) memengaruhi persetujuan pinjaman.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa NPWP, Solusi Cepat Saat Butuh Dana Mendesak
Tak hanya itu, ia juga membagikan pengalaman pribadinya sebagai mantan nasabah yang pernah gagal bayar di beberapa aplikasi pinjol.
Fenomena ini semakin kompleks dengan munculnya joki pinjol yang mengklaim bisa membantu pencairan dana meski dengan data buruk.
Namun, benarkah janji mereka? Atau justru itu adalah strategi untuk memanfaatkan nasabah yang sedang terjepit? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Data Busuk Masih Bisa Cair? Ini Faktanya
Tools Pinjol mengungkapkan bahwa banyak nasabah berpikir "pinjol pakai data busuk tetap bisa cair", padahal kenyataannya tidak semudah itu.
Definisi Data Busuk:
Data nasabah yang sudah gagal bayar (galbay) di beberapa aplikasi pinjol, data yang sudah masuk SLIK OJK atau daftar hitam (blacklist) di sistem Fintech Lending.