Apakah Boleh Pinjol Mengakses dan Menghubungi Semua Kontak Pribadi Nasabah?

Kamis 15 Mei 2025, 21:45 WIB
Aturan resmi OJK tentang pinjol dapat akses kontak nasabah. (Sumber: Pinterest)

Aturan resmi OJK tentang pinjol dapat akses kontak nasabah. (Sumber: Pinterest)

Jika Anda mengalami situasi di mana pinjol menghubungi kontak Anda tanpa izin, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri:

  1. Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan berizin di OJK. Anda dapat memeriksanya melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi OJK di 157.
  2. Jika pinjol legal melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan, ajukan pengaduan ke OJK melalui layanan konsumen atau ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  3. Periksa izin aplikasi di ponsel Anda dan cabut akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya yang tidak relevan dengan kebutuhan pinjaman.
  4. Jika tindakan pinjol melanggar UU PDP atau menyebabkan kerugian, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Berita Terkait


News Update