Jika Anda mengalami situasi di mana pinjol menghubungi kontak Anda tanpa izin, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri:
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan berizin di OJK. Anda dapat memeriksanya melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi OJK di 157.
- Jika pinjol legal melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan, ajukan pengaduan ke OJK melalui layanan konsumen atau ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Periksa izin aplikasi di ponsel Anda dan cabut akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya yang tidak relevan dengan kebutuhan pinjaman.
- Jika tindakan pinjol melanggar UU PDP atau menyebabkan kerugian, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.