Pinjol legal terdaftar di OJK dan tunduk pada etika penagihan yang ditetapkan oleh AFPI, sementara pinjol ilegal kerap menggunakan cara penagihan yang kasar dan melanggar hukum. Kurangnya pemahaman ini membuat masyarakat mudah terjebak.
Baca Juga: Tak Perlu Lari dari DC Lapangan, Ini Cara Cerdas Hadapi Masalah Pinjol Sampai Tuntas
3. Malas membaca syarat dan ketentuan
Banyak pengguna yang tidak membaca syarat dan ketentuan saat mendaftar pinjaman. Padahal, persetujuan otomatis (seperti mencentang kolom izin) bisa berarti memberikan akses data pribadi seperti kontak dan kamera.
Hal ini sering dimanfaatkan pinjol ilegal untuk melakukan intimidasi saat menagih.

4. Mudah tergiur
Iming-iming pencairan cepat tanpa syarat yang ketat menjadi daya tarik utama pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang kurang teredukasi secara finansial, tawaran ini terlihat menarik tanpa menyadari konsekuensi jangka panjang seperti bunga tinggi dan penagihan tak manusiawi.
Baca Juga: Cara yang Terbukti Aman Menghapus Data Pinjol Meski Utang Belum Lunas
5. Patah tumbuh hilang berganti
Meskipun ribuan pinjol ilegal telah diblokir oleh OJK, banyak yang kembali muncul dengan nama berbeda.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri, dan solusinya adalah meningkatkan kesadaran serta edukasi masyarakat agar dapat mengenali dan menghindari pinjol ilegal sejak awal.
Itulah 5 penyebab masih banyak orang yang terjerat pinjol ilegal.