4 Cara Efektif Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Lindungi Diri Anda

Kamis 15 Mei 2025, 12:22 WIB
Cara terlepas dari jeratan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Cara terlepas dari jeratan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Baca Juga: 5 Kesalahan Pemula Saat Galbay Pinjol yang Bikin Mental Drop, Jangan Anggap Remeh!

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika intimidasi tetap berlangsung meskipun pinjaman telah dilunasi, maka tindakan hukum dapat diambil dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK membuka layanan pengaduan masyarakat terhadap pinjol ilegal melalui Kontak OJK 157, email [email protected], atau situs resmi waspadainvestasi.ojk.go.id.

Laporkan nama aplikasi pinjol, bukti komunikasi, bukti transfer, dan tindakan intimidatif sebagai bukti pendukung.

Pelaporan ini tidak hanya membantu individu mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga berkontribusi pada pemberantasan entitas ilegal dalam sistem keuangan digital.

3. Menghapus Akun dan Aplikasi Pinjol Ilegal

Langkah simbolik namun bermakna adalah dengan menghapus akun pinjol ilegal dan mencopot (uninstall) aplikasinya dari perangkat.

Selain menjaga privasi dan keamanan data pribadi, tindakan ini menunjukkan komitmen pengguna untuk menghentikan hubungan dengan platform pinjol ilegal.

Pastikan pula untuk memeriksa izin akses aplikasi terhadap data pribadi seperti kontak, galeri, dan lokasi.

Aplikasi pinjol ilegal kerap menyalahgunakan akses tersebut untuk menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga secara tidak sah.

Baca Juga: Ingin Tolak Panggilan dari Dc Pinjol Ilegal Secara Otomatis? Simak Cara Selengkapnya

4. Hanya Gunakan Pinjaman dari Lembaga Legal

Sebagai tindakan preventif di masa mendatang, masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan pinjaman dari lembaga legal dan terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar pinjol resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK atau melalui aplikasi “OJK Mobile.”


Berita Terkait


News Update