Waspada Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK, Langsung Cair ke Rekening

Rabu 14 Mei 2025, 12:44 WIB
Berikut 5 aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK, aman, dan langsung cair ke rekening. (Sumber: Freepik)

Berikut 5 aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK, aman, dan langsung cair ke rekening. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan dana, masyarakat diminta lebih waspada. Meski terlihat menggiurkan, pinjol ilegal justru bisa menjerumuskan ke dalam masalah besar. Sebagai solusinya, berikut lima rekomendasi pinjol resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang aman, cepat cair, dan berbunga rendah.

Banyak masyarakat tergiur menggunakan pinjaman online ilegal karena prosesnya cepat dan dananya langsung masuk ke rekening. Namun, kemudahan tersebut sering kali menjerat pengguna ke dalam jebakan utang.

"Pinjol ilegal itu seperti serigala berbulu domba. Ketika kita dekati, dia akan langsung ‘memakan’ kita," ujar narasumber dalam video edukasi pinjol di akun Youtube Andre Tuwan.

Pinjaman dari aplikasi ilegal seringkali memiliki bunga dan biaya admin sangat tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% hanya dalam sebulan.

Baca Juga: Ini Cara Aman Memilih Pinjaman Online Resmi dan Terdaftar OJK, Antisipasi agar Tak Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Misalnya, meminjam Rp1 juta bisa berubah menjadi kewajiban membayar lebih dari Rp2 juta hanya dalam waktu sebulan.

Aplikasi pinjol legal adalah aplikasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Aplikasi ini hanya bisa diunduh dari sumber resmi seperti Play Store, App Store, atau menggunakan link referensi terpercaya.

"Jangan pernah mengunduh aplikasi pinjol dari link yang dikirim melalui WhatsApp atau telepon tidak dikenal, karena bisa jadi itu berbahaya atau mengandung virus," tegasnya.

5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK yang Aman dan Langsung Cair

1. Shopee Pinjam (SPinjam)

Fitur pinjaman dari marketplace Shopee ini hanya tersedia bagi pengguna yang telah mengaktifkan ShopeePay.

Shopee Pinjam menawarkan pinjaman hingga Rp30 juta. Bahkan jika pengguna memenuhi syarat, bisa mengaktifkan fitur SPinjam Ekstra dengan limit hingga Rp300 juta dan tenor hingga 24 bulan.

2. Aplikasi AkuLaku

Baca Juga: Selamat, Nomor DANA Kamu Berpeluang Mendapat Limit Pinjaman Hingga Rp15 Juta, Ajukan Pinjaman Online Saldo Rp2,5 Juta Berkali-kali Tanpa Fitur Paylater, Simak Selengkapnya!

Aplikasi multifungsi yang menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta. Limit ini terbagi ke dalam beberapa fitur seperti cicilan barang, pinjaman offline, dan tunai.

"Bunga sangat rendah, mulai dari 2,8%, dan prosesnya hanya perlu KTP," jelas narasumber.

3. Kredit Pintar

Pinjol legal yang menawarkan pencairan dana hingga Rp50 juta dengan tenor maksimal 12 bulan. Prosesnya cepat dan hanya membutuhkan KTP serta selfie dengan KTP.

"Bunga Kredit Pintar tergolong rendah, mulai dari 3% per bulan dan tidak memerlukan jaminan."

4. Kredivo

Aplikasi ini dikenal sebagai salah satu pinjol paling populer di Indonesia. Limit pinjamannya hingga Rp50 juta dan bisa digunakan untuk pembelian barang atau pinjaman tunai.

"Saya sendiri sudah mencoba Kredivo untuk cicil handphone dan pinjaman tunai, dan prosesnya sangat mudah," ungkapnya.

5. Easy Cash

Menawarkan limit pinjaman terbesar dibanding lainnya, hingga Rp80 juta.

"Saya sendiri pernah mendapatkan Rp65 juta dan bisa digunakan berkali-kali selama limitnya masih tersedia," katanya.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Cairkan Pinjaman Online Saldo DANA Tanpa e-KTP, Limit Sampai Rp50 Juta via Fitur Rekan DANA Apakah Benar Bisa? Cek Selengkapnya!

Meski bunga Easy Cash cukup tinggi, yaitu sekitar 6%, namun fleksibilitas pencairan dana membuatnya tetap digemari.

Pinjol ilegal mungkin menawarkan proses cepat, tapi risikonya jauh lebih besar. Jika butuh pinjaman online, pilihlah aplikasi resmi yang terdaftar di OJK demi keamanan finansial Anda.

"Semoga informasi ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pinjaman yang aman, mudah, dan legal," tutupnya.

Berita Terkait

News Update