Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Terpaksa Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Dihadapi

Rabu 14 Mei 2025, 12:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak bermunculan berbagai aplikasi yang menawarkan jasa layanan keuangan dengan tujuan untuk membantu permasalahan finansial Anda dengan cepat dan mudah.

Pengguna hanya perlu mendaftarkan diri dan mencantumkan beberapa dokumen pendukung dalam proses pengajuan peminjaman yang akan langsung cair pada saat itu juga.

Namun sayangnya, kurang bijak menggunakan aplikasi pinjol akhirnya membuat beberapa pengguna atau nasabah justru terjebak dengan jeratan utang yang tidak bisa dibayar alias gagal bayar atau galbay pinjol.

Apa Itu Galbay?

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Cuma Iseng Daftar Langsung Cair?

Gagal bayar atau galbay pinjol merupakan sebuah tindakan di mana seseorang tidak bisa membayar utang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Ada banyak faktor yang menyebabkan pengguna tidak bisa membayar utangnya salah satunya karena kurang bijak dalam mengatur keuangan hingga mendapatkan bunga atau denda yang cukup tinggi dengan tenor yang relatif singkat.

Biasanya hal tersebut justru ditemukan di beberapa oknum aplikasi pinjol ilegal yang tentunya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat awal pengajuan pinjaman tidak memperhitungkan soal kemaumpuan finansial dan meminjam dana yang tidak sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Risiko Galbay Pinjol

Adapun beberapa risiko yang harus dihadapi jika Anda terlanjur melakukan galbay pinjol yang harus Anda ketahui, sebagai berikut:

1. Bunga dan Denda Membengkak

Apabila pengguna melakukan galbay, otomatis bunga atau denda yang telah ditentukan justru kian hari semakin bertambah atau semakin tinggi.

Hal ini tentunya akan semakin memberatkan pembayaran cicilan Anda di kemudian hari karena mendapatkan bunga atau denda yang lebih tinggi lagi dihitung per hari keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Benarkah DC Lapangan Pinjol Ilegal Akan Menagih Debitur Galbay Secara Langsung di Jalanan? Ternyata Ini Faktanya

2. Skor Kredit Menurun

Penurunan skor kredit atau riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang akan menghambat Anda mendapatkan kredit atau pinjaman uang di masa yang akan datang.

Tidak hanya itu, tanda juga akan kesulitan untuk mengajukan layanan pinjaman lainnya seperti KPR dan lain-lainnya.

3. Teror Penagihan

Baca Juga: Cara Pinjam Uang Rp500.000 Tanpa KTP dan BI Checking Melalui DANA, Solusi Alternatif Anti Pinjol Ilegal

Perusahaan memiliki Debt Collector (DC) yang bertugas untuk melakukan proses penagihan kepada para nasabahnya.

DC pinjol akan melakukan berbagai cara agar nasabahnya segera membayar utang sesuai dengan tenggat waktu dan nominal yang telah ditetapkan.

Terlebih, jika Anda menggunakan pinjol ilegal, perusahaan DC pinjol akan melakukan pengancaman penyebaran data pribadi hingga intimidasi karena mereka tidak akan mengikuti aturan OJK.

Tentu saja hal ini akan mengganggu kenyamanan dan keamanan Anda karena setiap saat akan diganggu oleh penagihan dari DC pinjol tersebut.

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Konsumen Harus Teliti sebelum Mengajukan Pinjaman agar Tidak Terjadi Hal Ini

Demikian informasi mengenai resiko jika Anda terlanjur galbay pinjol yang mungkin akan dihadapi.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan untuk pinjol. Bijaklah dalam mengelola keuangan agar tidak terjebak di permasalahan finansial yang lebih besar.

Tags:
OJK galbay pinjol risiko galbay pinjolDC pinjol pinjol ilegal pinjol pinjaman online

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor