POSKOTA.CO.ID - Selain layanan SPayLater yang terkenal di Shopee, ada pula pinjaman daring legal bernama SPinjam. Bagi Anda para penggunanya, berikut cara membayar denda keterlambatan.
Pindar legal SPinjam menyediakan uang tunai yang bisa dikirimkan langsung ke rekening terhubung milik pengguna, apabila pengajuan telah disetujui.
Shopee memudahkan Anda untuk mengaktifkan sekaligus menghentikan SPinjam sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online, Didatangi DC Lapangan hingga Skor Kredit Anjlok
Apa Itu SPinjam?
Melansir laman resmi Shopee, dijelaskan bahwa Shopee Pinjam atau SPinjam merupakan produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk Pengguna Shopee dengan fitur pengajuan yang mudah dan aman.
SPinjam terpercaya karena dikelola langsung oleh PT Lentera Dana Nusantara berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Denda Terlambat Bayar Cicilan SPinjam
Jika Anda terlambat membayar tagihan SPinjam, maka Anda akan mendapatkan risiko seperti denda.
Bayarlah denda keterlambatan SPinjam beserta tagihan rutin Anda sesuai ketentuan.
Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan dari total tagihan, dan jumlah tagihan SPinjam yang belum dibayar akan otomatis digabungkan ke dalam tagihan bulan berikutnya.
Apabila tagihan SPinjam sudah terakumulasi dengan tagihan bulan selanjutnya, Anda tetap memiliki opsi untuk melunasi tagihan bulan sebelumnya.
Berikut langkah-langkah membayar tagihan dan denda:
- Pilih menu Bayar
- Ubah jumlah pembayaran atau hilangkan centang pada tagihan tertentu jika ingin membayar sebagian
- Pikih metode pembayaran di menu Pilihan
- Lalu tekan Bayar Pinjaman.