Kini, mencetak Kartu Keluarga tidak lagi memerlukan kehadiran fisik di kantor Disdukcapil.
Dengan memanfaatkan layanan daring atau aplikasi kependudukan masing-masing daerah, masyarakat bisa melakukan proses cetak KK secara mandiri. Simak caranya.
1. Ajukan Permohonan Lewat Aplikasi Resmi Daerah
Setiap daerah biasanya memiliki aplikasi atau situs layanan kependudukan, seperti Siponcan, Alpendu, Sakti, atau Siak Online.
2. Isi Informasi Kontak
Masukkan nomor telepon aktif dan alamat email yang valid. Data ini digunakan untuk mengirimkan hasil cetak KK dalam bentuk digital (PDF).
3. Proses Verifikasi oleh Dukcapil
Setelah pengajuan diterima, petugas Dukcapil akan memverifikasi data Anda. Bila data valid, mereka akan menerbitkan KK versi digital yang disahkan secara elektronik.
4. Tanda Tangan Elektronik dengan QR Code
Kartu Keluarga digital akan dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik.
QR code ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau stempel, sesuai aturan perundang-undangan.
5. Terima File PDF Melalui Email atau SMS
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan tautan unduh ke file PDF KK dan PIN rahasia untuk membuka dokumen tersebut.
6. Cetak Mandiri Menggunakan Kertas Biasa
Setelah membuka file, Anda bisa mencetak Kartu Keluarga tersebut menggunakan kertas HVS putih 80 gram.
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus dengan hologram, KK ini tetap legal karena sudah disahkan dengan QR Code.
Dengan kemajuan teknologi digital, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor Disdukcapil untuk sekadar mencetak Kartu Keluarga.