POSKOTA.CO.ID - Kejahatan finansial berbasis teknologi seperti penipuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan investasi bodong terus meningkat di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga April 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari, total aduan yang diterima mencapai 12.759 kasus.
“Dari jumlah tersebut, 2.300 pengaduan berkaitan langsung dengan entitas keuangan ilegal, termasuk 1.899 kasus pinjol ilegal dan 424 investasi ilegal,” ucap Friderica dikutip pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal serta Melindungi Data Pribadi
Tak hanya itu, sebanyak 172.624 rekening telah terdeteksi terlibat dalam modus penipuan digital, dan 42.504 di antaranya berhasil diblokir.
OJK bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) juga telah menindak 1.123 platform pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal berbasis aplikasi digital.
Langkah kolaboratif ini turut mencakup pemblokiran 2.422 nomor kontak yang terafiliasi dengan entitas ilegal, melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang diluncurkan pada November 2024, telah menerima lebih dari 105 ribu laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal hingga April 2025.
Baca Juga: Tenang Saat Galbay: Cara Aman Hadapi Pinjol Tanpa Tekanan
Dampak Finansial yang Serius
Kerugian akibat penipuan keuangan digital di Indonesia tak main-main. Hingga April 2025, nilai kerugian masyarakat akibat modus pinjol ilegal dan investasi bodong mencapai Rp 2,1 triliun.
Sayangnya, dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp103,8 miliar, hal ini menunjukkan pentingnya pelaporan cepat dan pencegahan dini.
Untuk mencegah semakin banyaknya korban, OJK dan Satgas PASTI terus meningkatkan kapasitas pelacakan melalui IASC, termasuk dengan melibatkan pelaku industri fintech lending dan kripto untuk mempersempit ruang gerak para penipu digital.
Salah satu ancaman terbaru adalah modus impersonasi yaitu peniru nama, logo, situs, atau akun media sosial milik entitas legal untuk mengelabui masyarakat.
Baca Juga: Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya
Salah satu kasus besar yang ditangani adalah sindikat investasi bodong Morgan Asset Group, yang menimbulkan kerugian hingga Rp18 miliar. Penindakan telah dilakukan bersama kepolisian dan Satgas PASTI.
Friderica mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang tertipu karena kurangnya literasi keuangan dan tergoda oleh iming-iming keuntungan instan yang tidak logis.
Ia menekankan pentingnya memahami ciri-ciri investasi legal dan masuk akal sebelum memutuskan untuk menanamkan dana.
Baca Juga: Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!
Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online
Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal atau investasi bodong disarankan untuk segera melapor ke saluran resmi berikut ini:
- Situs resmi IASC: https://iasc.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diamankan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.