POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik joki pinjol (jasa perantara pinjaman online) kian menjadi sorotan publik belakangan ini. Banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat utang berlapis akibat iming-iming pinjaman mudah cair dari para joki ini. Padahal, di balik janji manis tersebut tersembunyi modus penipuan yang sistematis dan merugikan.
Seorang mantan joki pinjol akhirnya membongkar rahasia industri gelap ini melalui channel YouTube Tools Pinjol. Dalam video tersebut, ia mengungkap berbagai trik kotor yang digunakan para joki untuk membobol aplikasi pinjol, baik yang ilegal, semi-legal, maupun legal.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan kronologi lengkap bagaimana korban-korban direkrut dan dieksploitasi. Hal ini semakin meresahkan mengingat para joki pinjol aktif menjaring korban melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Mereka memanfaatkan kepanikan dan keterdesakan orang-orang yang tengah terlilit utang. Alih-alih mendapatkan bantuan, korban justru terjerat dalam lingkaran utang yang semakin dalam.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK, Langsung Cair ke Rekening
Kronologi Kasus: Dari Korban hingga Terjerat Utang Berlapis
Salah satu korban, sebut saja Andi (bukan nama sebenarnya), berbagi cerita tentang pengalamannya terjebak joki pinjol.
Bermula dari tekanan utang yang jatuh tempo, Andi mencari solusi di TikTok dan menemukan akun joki pinjol yang menjanjikan "bantuan pelunasan utang".
Namun, alih-alih dibantu, Andi justru diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di berbagai aplikasi. "Feenya 40 persen dari total pencairan," ujarnya, mengutip pernyataan si joki. Setelah mengikuti arahan, Andi justru terperangkap utang berlapis:
- Pinjaman Rp1,8 juta dipotong Rp720 ribu (40 persen) untuk joki.
- Pinjaman Rp1 juta dipotong Rp400 ribu, dan seterusnya.
"Katanya data saya sudah ‘diamankan’ dan ‘dikloning’, tapi ternyata itu bohong. Saya malah dapat telepon debt collector tiap hari," keluh Andi.
Trik Joki Pinjol: Modus Pembodohan Berkedok Bantuan
Berikut adalah beberapa taktik yang diungkap mantan joki pinjol:
- Target Korban: Data "Bersih" yang Mudah Dieksploitasi
Joki pinjol membidik orang dengan riwayat kredit masih bagus, belum pernah gagal bayar (gagal bayar). Data ini diincar karena peluang persetujuan pinjaman lebih tinggi.
- Iming-iming Palsu
"Aman dan Dikloning": Joki mengklaim bisa mengamankan data korban agar tidak terdeteksi sistem. Nyatanya, data justru dipakai untuk pinjaman ilegal.
"Konsultasi Gratis": Ujung-ujungnya korban diarahkan ke aplikasi pinjol baru.
"Surat Sakti": Janji palsu tentang dokumen pelindung dari debt collector.
- Eksploitasi melalui Aplikasi Legal/Ilegal
Joki menyuruh korban menginstal aplikasi pinjol menggunakan nomor pribadi, KTP, dan perangkat korban. Setelah pencairan, mereka mengambil komisi 30–50 persen, meninggalkan korban dengan utang yang membengkak.
- Strategi Gaslighting
Korban yang panik akan mudah dipengaruhi dengan kalimat:
"Ini satu-satunya jalan keluar."
"Kalau tidak ikut arahan saya, utangmu tidak akan lunas."
Mengapa Joki Pinjol Sulit Diberantas?
- Leverage Media Sosial: TikTok, Facebook, dan WhatsApp menjadi sarana promosi joki pinjol karena minimnya pengawasan.
- Korban yang Terdesak: Tekanan utang dan literasi finansial rendah membuat korban mudah percaya.
- Regulasi Longgar: Aplikasi pinjol ilegal masih banyak beredar, memudahkan joki beroperasi.
Peringatan untuk Masyarakat
- Jangan pernah serahkan data pribadi (KTP, KK, nomor HP) kepada pihak tidak resmi.
- Pinjaman online tanpa joki pun bisa diajukan selama data kredit Anda baik.
- Laporkan akun joki pinjol ke OJK atau polisi siber.
"Mereka bukan pahlawan, tapi predator yang memanfaatkan keputusasaan," tegas narasumber.
Baca Juga: Ketahui 5 Cara Menghapus Data Pinjol Ilegal yang Aman, Gak Perlu Pakai Joki
Kasus Andi hanyalah satu dari ribuan korban joki pinjol. Edukasi finansial dan kehati-hatian dalam mengajukan pinjaman online menjadi kunci menghindari jerat ini.
Ingat: Tidak ada jalan pintas untuk utang. Selalu verifikasi legalitas pinjol melalui Sikapiuangmu OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Praktik joki pinjol bukanlah solusi, melainkan jerat baru yang justru memperparah masalah keuangan. Masyarakat harus semakin waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis pinjaman instan tanpa prosedur yang jelas.
Edukasi literasi finansial dan pemahaman tentang risiko pinjaman online menjadi kunci untuk terhindar dari jerat para joki ini.
Jika Anda atau kerabat terlanjur menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib atau melalui layanan pengaduan OJK.
Dengan melaporkan, Anda tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga mencegah orang lain menjadi korban berikutnya.
Ingat, tidak ada jalan pintas dalam mengatasi utang, bijaklah dalam mengelola keuangan dan selalu verifikasi legalitas setiap layanan pinjaman yang digunakan