Kemensos Umumkan KPM yang Bisa Terima Dana Bansos Tahap 2, Siapa Saja?

Rabu 14 Mei 2025, 16:45 WIB
Kemensos mengumumkan daftar KPM yang berhak menerima Dana Bansos Tahap 2.  (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Kemensos mengumumkan daftar KPM yang berhak menerima Dana Bansos Tahap 2. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Kemudian, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi Data Alamat Sesuai KTP

Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal yang sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap agar sistem dapat membaca lokasi Anda secara tepat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP. Perhatikan ejaan dan tanda baca, karena kesalahan kecil sekalipun bisa mempengaruhi hasil pencarian.

4. Verifikasi Captcha

Untuk alasan keamanan, sistem akan meminta Anda memasukkan kode captcha. Kode ini berfungsi untuk membuktikan bahwa Anda adalah pengguna asli (bukan robot).

Baca Juga: NIK e-KTP dan Nama Anda Telah Divalidasi Pemerintah Menerima Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Ini Informasi Pencairannya!

5. Klik Tombol ‘Cari Data’

Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan mulai memproses informasi dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan sosial PKH tahun 2025.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan yang menunjukkan status sebagai penerima bansos, lengkap dengan informasi lokasi dan periode bantuan.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update