Ilustrasi - Teror DC Pinjol. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Hati-Hati! Pinjaman Online Bisa Jadi Bumerang, Begini Cara Lepas dari Jeratan Tanpa Drama

Rabu 14 Mei 2025, 22:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, layanan pinjaman berbasis aplikasi atau pinjaman online (pinjol) kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Cukup bermodalkan ponsel dan kartu identitas, dana pinjaman bisa cair dalam hitungan menit. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman serius mengintai: teror dan intimidasi dari penagih utang ilegal yang kerap bertindak di luar batas.

Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal agar Tidak Sebar Data Pribadimu saat Galbay

Ketika pembayaran cicilan macet atau gagal bayar, sejumlah orang harus menghadapi tekanan berat, mulai dari ancaman via pesan pribadi hingga penyebaran data pribadi ke lingkungan sekitar.

Tak sedikit korban yang mengalami gangguan mental, stres berat, bahkan depresi akibat tindakan tidak manusiawi dari para pelaku.

Kenali Pinjaman Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Terjebak

Sebelum memanfaatkan layanan pinjaman berbasis aplikasi, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas platform yang digunakan.

Aplikasi pinjol resmi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti aturan ketat, mulai dari suku bunga hingga etika penagihan.

Sebaliknya, aplikasi ilegal seringkali beroperasi tanpa izin, menawarkan bunga selangit, dan menggunakan metode penagihan kasar disertai ancaman.

Berdasarkan data OJK hingga awal 2024, ribuan aplikasi pinjol ilegal masih bermunculan, meski pemerintah telah rutin melakukan pemblokiran.

Beberapa aplikasi bahkan tetap beroperasi secara diam-diam melalui file APK yang disebarkan lewat grup media sosial.

Baca Juga: Pinjol Jerat Mahasiswa! Ini Dampak Finansial, Tekanan Mental hingga Tuntutan Solusi dari Kampus

Masyarakat bisa mengecek status legalitas aplikasi pinjol dengan menghubungi WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 atau langsung mengakses laman ojk.go.id. Waspadai tautan tak dikenal yang beredar lewat broadcast pesan atau grup obrolan daring.

Ancaman Debt Collector Ilegal yang Mengkhawatirkan

Saat peminjam mengalami keterlambatan pembayaran, pinjol resmi memiliki prosedur penagihan sesuai aturan yang berlaku.

Namun berbeda halnya dengan pinjol ilegal, di mana praktik penagihan sering kali diwarnai ancaman, tekanan, hingga penyebaran data pribadi.

Berbagai modus yang biasa dilakukan antara lain:

Tekanan tersebut kerap berdampak buruk pada kondisi psikologis korban, mulai dari kecemasan, depresi berat, hingga kasus percobaan bunuh diri.

Baca Juga: Sering Terima SMS dari Pinjol Ilegal yang Berisikan Promosi? Cek Cara Atasinya dengan Mudah

Langkah Aman Menghadapi Teror Pinjol

Bagi yang terjebak situasi ini, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk melindungi diri:

Jaga Privasi Digital, Hindari Penyalahgunaan Data

Banyak pengguna tanpa sadar memberikan akses pada aplikasi pinjol ke berbagai data di ponsel, seperti kontak, galeri, hingga lokasi. Hal inilah yang seringkali menjadi celah penyalahgunaan oleh oknum.

Tips untuk menjaga keamanan data pribadi:

Bijak Mengelola Keuangan, Jangan Mudah Tergiur Tawaran Instan

Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tetapi jika tidak digunakan dengan bijak, risiko yang muncul bisa sangat besar.

Gunakan layanan resmi yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan, dan hindari meminjam dari banyak aplikasi sekaligus.

Jika terlanjur terseret dalam lingkaran utang digital, segera cari bantuan dan jangan diam.

Keberanian melaporkan dan menjaga keamanan data pribadi menjadi langkah awal untuk keluar dari jerat pinjol ilegal.

Tags:
OJK 2025OJK RIOJK Pinjaman Online IlegalPinjaman Online LegalPinjaman Online 2025Pinjaman OnlinePinjol OJKPinjol

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor