POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, layanan pinjaman berbasis aplikasi atau pinjaman online (pinjol) kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Cukup bermodalkan ponsel dan kartu identitas, dana pinjaman bisa cair dalam hitungan menit. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman serius mengintai: teror dan intimidasi dari penagih utang ilegal yang kerap bertindak di luar batas.
Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal agar Tidak Sebar Data Pribadimu saat Galbay
Ketika pembayaran cicilan macet atau gagal bayar, sejumlah orang harus menghadapi tekanan berat, mulai dari ancaman via pesan pribadi hingga penyebaran data pribadi ke lingkungan sekitar.
Tak sedikit korban yang mengalami gangguan mental, stres berat, bahkan depresi akibat tindakan tidak manusiawi dari para pelaku.
Kenali Pinjaman Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
Sebelum memanfaatkan layanan pinjaman berbasis aplikasi, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas platform yang digunakan.
Aplikasi pinjol resmi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti aturan ketat, mulai dari suku bunga hingga etika penagihan.
Sebaliknya, aplikasi ilegal seringkali beroperasi tanpa izin, menawarkan bunga selangit, dan menggunakan metode penagihan kasar disertai ancaman.
Berdasarkan data OJK hingga awal 2024, ribuan aplikasi pinjol ilegal masih bermunculan, meski pemerintah telah rutin melakukan pemblokiran.
Beberapa aplikasi bahkan tetap beroperasi secara diam-diam melalui file APK yang disebarkan lewat grup media sosial.
Baca Juga: Pinjol Jerat Mahasiswa! Ini Dampak Finansial, Tekanan Mental hingga Tuntutan Solusi dari Kampus
Masyarakat bisa mengecek status legalitas aplikasi pinjol dengan menghubungi WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 atau langsung mengakses laman ojk.go.id. Waspadai tautan tak dikenal yang beredar lewat broadcast pesan atau grup obrolan daring.
Ancaman Debt Collector Ilegal yang Mengkhawatirkan
Saat peminjam mengalami keterlambatan pembayaran, pinjol resmi memiliki prosedur penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Namun berbeda halnya dengan pinjol ilegal, di mana praktik penagihan sering kali diwarnai ancaman, tekanan, hingga penyebaran data pribadi.
Berbagai modus yang biasa dilakukan antara lain:
- Telepon dan pesan terus-menerus tanpa henti, bahkan di luar jam wajar.
- Menggunakan kata-kata kasar, ancaman verbal, hingga intimidasi digital.
- Membagikan data pribadi peminjam ke seluruh kontak di ponsel.
- Membuat grup WhatsApp berisi kerabat dan kontak korban untuk mempermalukan.
- Melayangkan ancaman pidana tanpa dasar hukum.
Tekanan tersebut kerap berdampak buruk pada kondisi psikologis korban, mulai dari kecemasan, depresi berat, hingga kasus percobaan bunuh diri.
Baca Juga: Sering Terima SMS dari Pinjol Ilegal yang Berisikan Promosi? Cek Cara Atasinya dengan Mudah
Langkah Aman Menghadapi Teror Pinjol
Bagi yang terjebak situasi ini, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk melindungi diri:
- Blokir nomor tak dikenal yang terus meneror menggunakan aplikasi pelacak seperti GetContact atau TrueCaller.
- Hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel dan cabut seluruh izin akses data.
- Laporkan ke OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157 disertai bukti teror yang diterima.
- Kirim aduan ke Kominfo via aduankonten.id atau email ke aduankonten@kominfo.go.id agar aplikasi bisa segera diblokir.
- Kumpulkan bukti ancaman, baik tangkapan layar maupun rekaman suara, untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
- Minta pendampingan hukum dari LBH atau YLKI, yang menyediakan layanan gratis bagi korban pinjol ilegal.
- Jika terkait pinjol legal, segera ajukan restrukturisasi pembayaran atau perpanjangan tenor sesuai kemampuan.
Jaga Privasi Digital, Hindari Penyalahgunaan Data
Banyak pengguna tanpa sadar memberikan akses pada aplikasi pinjol ke berbagai data di ponsel, seperti kontak, galeri, hingga lokasi. Hal inilah yang seringkali menjadi celah penyalahgunaan oleh oknum.
Tips untuk menjaga keamanan data pribadi:
- Selalu periksa izin akses sebelum memasang aplikasi.
- Gunakan perangkat khusus untuk transaksi keuangan.
- Hindari menyimpan data penting di perangkat yang dipakai mengakses aplikasi pinjaman.
Bijak Mengelola Keuangan, Jangan Mudah Tergiur Tawaran Instan
Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tetapi jika tidak digunakan dengan bijak, risiko yang muncul bisa sangat besar.
Gunakan layanan resmi yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan, dan hindari meminjam dari banyak aplikasi sekaligus.
Jika terlanjur terseret dalam lingkaran utang digital, segera cari bantuan dan jangan diam.
Keberanian melaporkan dan menjaga keamanan data pribadi menjadi langkah awal untuk keluar dari jerat pinjol ilegal.