Cek Segera! Penerima PKH Tahap 2 Dapat Rp750.000 di Mei 2025, Begini Prosedur Pencairannya

Rabu 14 Mei 2025, 13:48 WIB
Begini cara cek bansos PKH dan BPNT 2025 menggunakan data KTP Anda. (Sumber: Poskota/Faiz)

Begini cara cek bansos PKH dan BPNT 2025 menggunakan data KTP Anda. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP-nya terdaftar sebagai penerima, bantuan senilai Rp750.000 akan segera dicairkan pada tahap kedua bulan Mei ini.

Program yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Rp2.400.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS Siap Diterima NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Diverifikasi Pemerintah, Cek Sekarang!

Penerima bantuan juga wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna Merah Putih sebagai identitas resmi penerima manfaat.

Proses pencairan dana PKH tahap dua akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025. Saat ini, saldo rekening penerima bantuan masih dalam status kosong, menandakan bahwa pencairan belum dimulai.

Kemensos pun mengimbau masyarakat agar menunggu informasi resmi sebelum mendatangi ATM atau agen penyalur.

Informasi pencairan dana bansos akan disampaikan melalui pendamping sosial di daerah masing-masing atau dapat diakses lewat aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Ketentuan Pencairan yang Harus Diperhatikan:

Wajib Dicairkan Sendiri

Penerima manfaat harus mengambil dana secara langsung tanpa perwakilan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potongan tidak resmi dan memastikan bantuan diterima sepenuhnya oleh yang berhak.

Baca Juga: Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan untuk KPM yang Terdaftar di DTSEN? Simak Informasi Selengkapnya

Dilarang untuk Barang yang Tidak Sesuai

Dana bansos PKH dan BPNT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga seperti bahan pangan, sayur, dan buah-buahan. Penggunaan dana untuk membeli rokok, minuman keras, atau narkoba dilarang tegas.

Pencairan Dilakukan Setiap Tiga Bulan

Berita Terkait

News Update