PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Tiga pelajar di Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam berupa cerulit panjang setelah merayakan kelulusan dengan konvoi motor.
Ketiga pelajar ini merupakan bagian dari 47 siswa SMA yang ikut konvoi. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dua dari tiga pelajar yang ditetapkan tersangka, RS, 16 tahun, dan YS, 17 tahun, telah diamankan di Polres Pandeglang, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bawa Sajam saat Konvoi Kelulusan, 47 Pelajar SMA di Pandeglang Diamankan
"Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka itu paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres saat press release di Mapolres Pandeglang pada Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut Kapolres, alasan ketiga pelajar membawa senjata tajam saat merayakan kelulusan adalah untuk "berjaga-jaga" karena khawatir ada yang akan melakukan pencegatan.
Dari ketiga pelajar yang terlibat, barang bukti yang diamankan antara lain cerulit panjang lebih dari 1 meter, 13 unit sepeda motor, seragam sekolah, dan beberapa handphone.
Tersangka YS mengaku senjata tersebut adalah milik S, teman mereka yang kini buron.
"Tujuan bawa sajam untuk berjaga-jaga, soalnya ada info katanya mau ada yang nyegat," kata YS.