Simak Panduan Lengkap Menjadi KPM 2025, Mulai Langkah Awal untuk Mendapatkan Bansos PKH atau BPNT!

Selasa 13 Mei 2025, 16:10 WIB
Panduan lengkap menjadi KPM 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Panduan lengkap menjadi KPM 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu dan rentan secara ekonomi melalui program bantuan sosial (bansos) yang diberikan secara berkala.

Untuk bisa memperoleh bantuan tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lantas, bagaimana proses untuk menjadi KPM di tahun 2025? Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan, kriteria, dan cara mendaftarnya.

Apa yang Dimaksud dengan KPM?

KPM, atau Keluarga Penerima Manfaat, adalah individu atau keluarga yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan berhak menerima bantuan seperti PKH, BPNT, bansos beras, dan bantuan khusus lainnya termasuk untuk dampak El Nino.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 yang Cair Akhir Mei, Subsidi Dana Siap Masuk Rekening KKS

Penetapan sebagai KPM tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial seperti:

  • Memiliki anak usia sekolah
  • Adanya ibu hamil atau menyusui dalam keluarga
  • Kehadiran lansia atau penyandang disabilitas
  • Bertempat tinggal di wilayah miskin atau permukiman kumuh

Keuntungan Terdaftar sebagai KPM

Jika Anda masuk dalam daftar KPM, Anda berhak menerima berbagai jenis bantuan, di antaranya:

  1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Bantuan senilai Rp200.000–Rp400.000 per periode
  2. PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan rutin sesuai kategori (misalnya ibu hamil, balita, pelajar SD hingga SMA)
  3. Bansos lainnya: Termasuk bansos beras, El Nino, dan bantuan khusus lainnya
  4. Akses tambahan: Kemudahan dalam mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan pangan dasar

Persyaratan Umum untuk Menjadi KPM di Tahun 2025

Agar bisa mendapatkan bansos 2025, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (misalnya Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau subsidi gaji)
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah lolos verifikasi

Cara Mendaftar Sebagai KPM Tahun 2025

1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan

  • Datangi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal
  • Isi formulir pendaftaran
  • Lampirkan dokumen seperti KTP, KK, dan jika diminta, surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  • Data Anda akan diverifikasi dan diajukan ke DTKS

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran mandiri juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kemensos:

Berita Terkait

News Update