Baca Juga: 7 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal yang Jarang Disadari
Korban Diminta Laporkan ke Otoritas
Jika menjadi korban, segera laporkan ke:
- Kementerian Kominfo via aduankonten.id
- Polisi Siber (Bareskrim Polri)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Jangan sampai data pribadi jadi senjata bagi pinjol nakal. Lindungi diri sebelum terlambat," tegas Tools Pinjol.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pinjol ilegal dan pentingnya melindungi data pribadi.
Dengan maraknya modus kejahatan digital, setiap orang harus proaktif dalam mengamankan informasi sensitif yang dimiliki, baik di perangkat maupun media sosial.
Langkah-langkah preventif seperti mengatur privasi akun dan menghindari aplikasi tidak resmi dapat menjadi tameng pertama menghadapi ancaman tersebut.
Jika Anda atau kerabat menjadi korban penyebaran data oleh pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kominfo, OJK, dan kepolisian siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol nakal ini.
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan otoritas, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan, menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi semua pengguna.