Ilustrasi aturan pinjaman online (pinjol) berdasarkan kebijakan OJK. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Selasa 13 Mei 2025, 17:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru pinjaman online (pinjol) yang dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Aturan ini mencakup tentang penurunan bunga harian, pembatasan jumlah pinjaman, serta tata cara penagihan utang oleh debt collector (DC).

Regulasi ini telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2024 dan perlu diketahui oleh masyarakat luas agar tidak lagi terkena proses penagihan agresif yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

Pasalnya di Indonesia saat ini marak sekali terjadi kasus pinjol ilegal dengan penagihan intimidatif, ancaman serta potensi penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mengintai Masyarakat, OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector

Aturan Terbaru Pinjol OJK 2025

Adapun aturan-aturan yang kirannya penting diketahui oleh masyarakat, antara lain:

Bunga Pinjol Dikurangi Maksimal 0,3 persen per Hari

OJK melalui Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 menetapkan batas bunga harian maksimal pinjaman konsumtif sebesar 0,3 persen per hari.

Penurunan ini bertujuan melindungi konsumen dari beban bunga yang berlebihan, di mana sebelumnya batas bunga ditetapkan oleh AFPI hingga 0,4 persen per hari.

Denda Keterlambatan Lebih Ringan

OJK juga mengatur denda keterlambatan agar lebih proporsional. Untuk pinjaman produktif, denda maksimum adalah 0,1 persen per hari di tahun 2024 dan akan diturunkan menjadi 0,067 persen pada 2026.

Baca Juga: Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya

Sementara untuk pinjaman konsumtif, denda ditetapkan sebesar 0,3 persen di 2024, menjadi 0,2 persen di 2025, dan hanya 0,1 persen pada 2026.

Pembatasan Jumlah Pinjaman Maksimal Tiga Platform

Debitur kini hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol.

Kebijakan ini dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang dan mendorong pengelolaan keuangan pribadi yang lebih sehat.

Baca Juga: Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal

Waktu Penagihan Debt Collector Dibatasi

Penagihan utang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan privasi debitur.

Setiap proses penagihan juga menjadi tanggung jawab penyelenggara P2P lending, meskipun dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector (DC).

Etika Penagihan Lebih Ketat

Dalam regulasi terbaru, OJK melarang debt collector menggunakan ancaman, intimidasi, atau perilaku yang merendahkan martabat, termasuk tindakan yang mengandung unsur SARA atau kekerasan baik secara fisik maupun digital (cyber bullying).

Kontak Darurat Tidak Boleh Dijadikan Alat Penagihan

Kontak darurat hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari

Penyedia layanan pinjol wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakannya.

Wajib Mitigasi Risiko dengan Asuransi

Setiap penyelenggara pinjaman online wajib menyediakan skema mitigasi risiko pendanaan.

Hal ini bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin dari OJK.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan tambahan kepada pemberi dana maupun debitur.

Baca Juga: Banyak Orang Masih Terjerat Pinjol Ilegal, Ternyata Ini 5 Penyebabnya

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau menyebarkan informasi palsu kepada konsumen dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun hingga 10 tahun dan denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Peraturan pinjol terbaru 2025 yang dikeluarkan oleh OJK menandai langkah maju dalam menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan adil.

Dengan pembatasan bunga, perlindungan konsumen, serta pengawasan ketat terhadap metode penagihan, masyarakat kini dapat lebih aman dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Penting bagi konsumen untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal dan memahami hak-haknya sebelum mengajukan pinjaman.

Jika Anda menggunakan pinjol, pastikan memilih platform terdaftar OJK dan memahami ketentuan terbaru agar terhindar dari risiko hukum dan finansial.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Aturan Terbaru Pinjol OJK pinjol ilegaldebt collector cara penagihan utangpinjol OJK

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor