Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat HP

Selasa 13 Mei 2025, 13:09 WIB
Mau tahu berapa pajak motor atau mobil kamu tanpa repot ke Samsat? Cek langsung dari HP aja! (Sumber: Pajak.com)

Mau tahu berapa pajak motor atau mobil kamu tanpa repot ke Samsat? Cek langsung dari HP aja! (Sumber: Pajak.com)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang cek pajak kendaraan nggak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat. Cukup lewat HP, kamu sudah bisa tahu berapa besar pajak kendaraan bermotor milikmu, baik mobil maupun motor.

Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja. Dalam panduan ini, kamu akan diajak untuk mengecek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia, baik yang menggunakan aplikasi maupun yang cukup lewat browser!

Cara Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat HP

Baca Juga: Cara Mudah Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat, Cukup Kirim Pesan ke Nomor Ini Lalu Siapkan STNK dan BPKB

Dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Tutorind, dijelaskan bahwa cara mengecek pajak kendaraan sekarang bisa dilakukan secara online melalui situs samsat.info, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

“Untuk mengecek pajak kendaraan, kita nggak perlu pakai aplikasi tambahan. Cukup buka browser bawaan HP, lalu kunjungi samsat.info,” jelas narator dalam video tersebut.

Di situs tersebut, pengguna bisa memilih provinsi domisili kendaraan, lalu mengikuti petunjuk yang diberikan.

Untuk beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, pengecekan bisa langsung dilakukan lewat website resmi tanpa aplikasi tambahan.

Cukup masukkan nomor polisi, huruf belakang, dan NIK yang terdaftar, kemudian klik "Cari".

Baca Juga: Tidak Perlu Repot! Ada Cara Mudah untuk Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Meski situs samsat.info memberikan akses umum, setiap provinsi memiliki metode yang berbeda. Beberapa bisa langsung dari web, sementara lainnya mengharuskan penggunaan aplikasi resmi.

Misalnya, untuk wilayah Jawa Tengah, pengguna harus mengunduh aplikasi New Sakpole melalui Google Play Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna bisa langsung klik "Cek Pajak" dan memasukkan nomor polisi kendaraan mereka.

“Kalau di Jawa Tengah, kita perlu install aplikasi New Sakpole. Setelah itu, tinggal masukkan nomor kendaraan dan bisa langsung lihat detail pajaknya,” kata narator Tutorin.

Sedangkan untuk Jawa Timur, pengecekan bisa dilakukan langsung di web tanpa aplikasi. Pengguna cukup mengisi data nomor kendaraan dan nomor rangka, kemudian klik “Cek”.

Cek Pajak Kendaraan Online

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Pembayaran Online Lewat Aplikasi Sapawarga

  • Siapkan STNK untuk melihat nomor polisi dan data lainnya.
  • Buka browser di HP (Google Chrome atau lainnya).
  • Kunjungi situs www.samsat.info
  • Pilih provinsi domisili kendaraan.
  • Ikuti petunjuk (apakah perlu aplikasi atau cukup dari web).
  • Masukkan data kendaraan sesuai yang diminta.
  • Klik “Cari” atau “Cek” dan tunggu hasilnya.

Itu dia cara untuk cek pajak kendaraan nggak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat hanya lewat HP.

Berita Terkait

News Update