Setelah aplikasi terpasang, pengguna bisa langsung klik "Cek Pajak" dan memasukkan nomor polisi kendaraan mereka.
“Kalau di Jawa Tengah, kita perlu install aplikasi New Sakpole. Setelah itu, tinggal masukkan nomor kendaraan dan bisa langsung lihat detail pajaknya,” kata narator Tutorin.
Sedangkan untuk Jawa Timur, pengecekan bisa dilakukan langsung di web tanpa aplikasi. Pengguna cukup mengisi data nomor kendaraan dan nomor rangka, kemudian klik “Cek”.
Cek Pajak Kendaraan Online
- Siapkan STNK untuk melihat nomor polisi dan data lainnya.
- Buka browser di HP (Google Chrome atau lainnya).
- Kunjungi situs www.samsat.info
- Pilih provinsi domisili kendaraan.
- Ikuti petunjuk (apakah perlu aplikasi atau cukup dari web).
- Masukkan data kendaraan sesuai yang diminta.
- Klik “Cari” atau “Cek” dan tunggu hasilnya.
Itu dia cara untuk cek pajak kendaraan nggak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat hanya lewat HP.