Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Sabtu 03 Mei 2025, 17:10 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online Bisa Lewat Hp (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online Bisa Lewat Hp (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID - Lebih mudah dan praktis, Kamu harus tau cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Hanya berodal HP tanpa perlu aplikasi tambahan.

Kini, semua urusan administrasi kendaraan bisa dilakukan secara lebih mudah tanpa harus antre di kantor Samsat.

Salah satu fitur yang paling dicari adalah cara cek pajak kendaraan bermotor online hanya dengan menggunakan HP Android atau iPhone tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Hal ini sangat cocok buat kamu yang ingin tahu besaran pajak motor atau mobil milik sendiri, atau sedang berencana membeli kendaraan bekas dan ingin mengecek status pajaknya lebih dulu.

Tanpa perlu repot ke Samsat atau instal aplikasi tambahan, kamu cukup menggunakan browser bawaan di HP seperti Google Chrome atau Safari.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Bisa Lewat Hp

Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja.

Berdasarkan informasi yang dilihat dari kanal YouTube Makin Viral, berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor secara onlibe.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di HP

Buka Browser di HP

  • Pertama-tama, aktifkan koneksi internet di smartphone kamu.
  • Buka browser favoritmu, seperti Google Chrome, Safari, atau browser lain.

Akses Website Resmi Samsat

  • Di kolom pencarian, ketikkan alamat: samsat.info atau langsung cari di Google dengan kata kunci “cek pajak kendaraan samsat info”.
  • Biasanya website samsat.info akan muncul di urutan teratas hasil pencarian. Klik dan buka situs tersebut.

Pilih Menu “Cek Pajak”

  • Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah dan kamu akan menemukan berbagai menu seperti Beranda, Cek Pajak, Petunjuk, Tarif, dan NJKB.
  • Klik opsi “Cek Pajak” untuk memulai pengecekan.

Pilih Wilayah Sesuai Plat Nomor

  • Di halaman selanjutnya, akan ditampilkan daftar provinsi seluruh Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan lainnya.

Baca Juga: Pemotor di Jakarta Tak Tahu Rencana Penerapan Pajak Bahan Bakar

  • Pilih provinsi sesuai dengan wilayah plat nomor kendaraan yang ingin kamu cek. Misalnya plat AB untuk Yogyakarta, maka pilih “DIY Yogyakarta”.

Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

  • Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi data kendaraan berupa nomor plat kendaraan, termasuk angka dan huruf belakangnya.
  • Pastikan kamu memasukkan nomor dengan benar agar data yang ditampilkan sesuai.

Klik Tombol “Cari”

Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari” atau “Submit”.

Sistem akan memproses permintaan dan dalam beberapa detik akan muncul informasi lengkap kendaraan, termasuk:

Berita Terkait

News Update