POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) semakin menjamur dan menjadi solusi finansial cepat bagi banyak masyarakat.
Namun, di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, terdapat ancaman serius dari keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak pinjol ilegal menyelinap masuk ke toko aplikasi seperti Play Store dan App Store, membuat masyarakat awam sulit membedakan antara yang legal dan ilegal.
Ketiadaan regulasi terhadap pinjol ini menjadikan praktik mereka sering kali menyimpang dan merugikan konsumen.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini jika Ada Penawaran Pinjol ke Kontak Pribadi
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan peminjaman dana yang dijalankan secara digital namun tidak memiliki izin dan pengawasan resmi dari OJK.
Pinjol jenis ini tidak tercatat sebagai lembaga keuangan legal dan sering kali menggunakan cara-cara manipulatif dalam menawarkan layanan. Beberapa di antaranya bahkan tidak berbadan hukum di Indonesia.
Ciri-ciri umum dari pinjol ilegal meliputi:
- Tidak tercantum dalam daftar resmi OJK
- Tidak memiliki situs web atau kantor yang jelas
- Menawarkan pinjaman instan tanpa verifikasi identitas
- Menerapkan bunga tinggi tanpa perjanjian yang transparan
- Melakukan penagihan yang intimidatif dan melanggar hak asasi
Risiko Besar Menggunakan Pinjol Ilegal
1. Bunga yang Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal seringkali menawarkan suku bunga jauh di atas batas wajar. Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), batas maksimal bunga harian adalah 0,3% untuk pinjaman konsumtif. Namun pinjol ilegal bisa menetapkan bunga harian hingga 1% atau lebih, sehingga cicilan cepat membengkak tak terkendali.
Contoh: Jika Anda meminjam Rp2.000.000 dengan bunga 1% per hari, dalam 30 hari utang Anda akan membengkak menjadi Rp2.600.000 belum termasuk denda dan biaya tersembunyi.
2. Teror dan Intimidasi Psikologis
Salah satu modus operandi pinjol ilegal adalah dengan melakukan teror psikologis terhadap nasabah yang terlambat atau gagal bayar. Bentuk teror yang sering dilaporkan termasuk:
- Ancaman menyebarkan informasi pribadi
- Fitnah dan pencemaran nama baik
- Pelecehan seksual secara verbal via pesan
- Menghubungi keluarga dan rekan kerja untuk mempermalukan debitur