Siswa SMP dan SMA di Jakarta Bisa Sekolah Gratis dengan Dana Bansos KJP Plus dari Pemprov, Begini Syaratnya

Senin 12 Mei 2025, 06:30 WIB
Sejumlah siswa SMA di DKI Jakarta mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus dari Pemprov. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Sejumlah siswa SMA di DKI Jakarta mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus dari Pemprov. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Adapun pencairan uang gratis bantuan pemerintah ini disalurkan melalui rekening Bank DKI yang sudah dipegang oleh para peserta.

Peserta bantuan KJP Plus dapat menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya pendidikan, membeli keperluan sekolah, seperti alat tulis, seragam, sepatu dan lainnya hingga membeli bahan pangan bergizi.

Bagi masyarakat yang tertarik mengajukan diri sebagai penerima bantuan pemerintah program KJP Plus, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Penerima KJP Plus

Para siswa yang berhak menjadi penerima subsidi dana bansos KJP Plus hanyalah mereka yang berdomisili di Jakarta.

Untuk menjadi penerima bansos ini, siswa harus terdata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selanjutnya, data diri siswa akan diperiksa terlebih dahulu untuk dinilai kelayakannya sebagai penerima subsidi dana dari pemerintah

Apabila dinyatakan memenuhi seluruh syarat dan kriteria, maka siswa akan terverifikasi dan tervalidasi sebagai salah satu penerima saldo dana gratis dari program KJP Plus.

Bagi siswa yang telah mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah ini, maka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, mulai dari membayar SPP, membeli seragam, peralatan tulis, sepatu, dan lainnya.

Penyaluran Dana Bansos KJP Plus

Pencairan dana bantuan baru akan dilakukan apabila proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI telah selesai dilakukan.

Peserta yang telah memiliki buku rekening dan kartu ATM bisa segera melakukan pengecekan apakah dana bantuannya telah masuk ke rekening.

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Berita Terkait

News Update