Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui
Galbay yang disengaja bisa dikategorikan sebagai penipuan jika terbukti niat awal meminjam tanpa niat mengembalikan. Dalam kasus berat, Anda dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
- KUHP Pasal 378 tentang Penipuan.
- UU ITE jika menyebarkan data atau membuat identitas palsu.
4. Stres dan Gangguan Psikologis
Tak sedikit korban penagihan pinjol mengalami gangguan psikologis berat akibat:
Baca Juga: 3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
- Ancaman penagih.
- Rasa malu di lingkungan sosial.
- Tekanan mental berkelanjutan.