POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau pindar kini menjadi alternatif bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Salah satu aplikasi pindar yang banyak digunakan adalah EasyCash.
Namun, seringkali muncul pertanyaan, "Apakah aman jika gagal bayar di aplikasi pinjaman online EasyCash?"
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai hal tersebut, agar Anda bisa lebih bijak dalam mengelola utang dan memahami risiko yang ada.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Legal Dalam Waktu Dekat? Begini 3 Tips Agar Tidak Galbay
EasyCash: Aplikasi Pindar Legal
EasyCash merupakan aplikasi pinjaman daring atau online yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Aplikasi ini mematuhi regulasi yang ada dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi acuan untuk menilai legalitas sebuah platform pindar.
Salah satu tanda legalitas pindar adalah besaran bunga, denda, serta ketentuan yang jelas dalam perjanjian. Jika aplikasi pinjaman online melanggar aturan ini, OJK dapat melakukan tindakan tegas.
Dikutip dari YouTube olusi euangan pada Sein, 12 Mei 2025, namun, meskipun EasyCash terdaftar di OJK, masih ada beberapa oknum di lapangan yang dapat melakukan tindakan tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Ini Deretan Risiko yang Akan Menanti Nasabah Galbay Pinjol
Beberapa pengguna aplikasi ini mengeluhkan perilaku penagih utang yang tidak profesional dan terkadang melanggar etika. Hal ini dapat menyebabkan stres dan ketakutan bagi peminjam.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun penagihan oleh pihak ketiga bisa menimbulkan masalah, EasyCash sendiri masih tergolong aman karena mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Jika Terjadi Gagal Bayar atau Galbay?
Gagal bayar (galbay) atau terlambat membayar utang pindar memang menjadi kekhawatiran bagi banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa ada aturan yang mengatur sanksi bagi peminjam yang tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu.
Sanksi tersebut bukanlah penjara, tetapi berupa peningkatan jumlah utang karena bunga dan denda yang dikenakan.
Selain itu, Anda juga akan terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang membuat Anda kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain di masa mendatang.
Meski begitu, Anda masih diberikan waktu untuk melunasi utang, asalkan Anda berusaha untuk membayar secara bertahap dan tidak melakukan tindakan kriminal atau ilegal.
Sebaiknya, Anda tidak terjebak dalam lingkaran utang yang semakin membengkak dengan mencoba menutupi masalah dengan cara yang tidak sah, seperti pinjaman dari aplikasi ilegal atau tindakan yang melanggar hukum.
Sanksi dan Penyelesaian yang Bijak
Sanksi dari OJK terhadap peminjam yang gagal bayar adalah berupa catatan di SLIK, yang akan mempengaruhi kemampuan untuk mengakses pinjaman di masa depan.
Namun, hal ini lebih mudah ditangani daripada harus menghadapi masalah hukum yang lebih serius. Oleh karena itu, penting untuk tidak panik dan mencari solusi yang tepat.
Fokuskan pikiran Anda untuk mencari cara agar dapat memperoleh pendapatan dan melunasi utang secara bertahap. Dengan kesabaran dan perencanaan yang baik, Anda bisa menyelesaikan masalah keuangan ini.
Waspada Terhadap Penipuan
Saat menghadapi masalah pinjaman online, banyak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa konsultasi atau penyelesaian utang dengan biaya tertentu.
Penting untuk berhati-hati dan tidak langsung percaya pada tawaran semacam ini. Jika ada orang yang mengatasnamakan diri Anda dan menawarkan jasa konsultasi berbayar, itu bisa jadi penipuan.
Jangan tergoda dengan janji-janji kosong yang hanya akan memperburuk keadaan Anda.
Sebagai informasi, tidak ada biaya tambahan yang perlu dibayar untuk konsultasi atau bantuan terkait penyelesaian utang pindar yang sah.
Jika Anda ragu, selalu pastikan untuk memverifikasi terlebih dahulu keaslian layanan tersebut agar tidak terjebak dalam penipuan.