Cara bikin KTP via online. (Sumber: Pinterest)

TEKNO

Cara Praktis Bikin KTP Secara Online Tanpa Harus Antre

Senin 12 Mei 2025, 22:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kini masyarakat bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengantre panjang dengan membawa berkas yang rumit.

KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.

Di era digital seperti sekarang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan layanan pembuatan KTP secara online. Prosesnya kini lebih cepat, efisien, dan bisa dilakukan dari rumah.

Dahulu, proses pembuatan KTP kerap kali memakan waktu dan tenaga, mengharuskan antrean panjang dan berkas-berkas yang rumit.

Baca Juga: Cukup Gunakan NIK e-KTP, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP

Namun, seiring perkembangan teknologi, pembuatan KTP kini semakin mudah dan cepat melalui sistem online.

Sebelum memulai proses pembuatan KTP secara online, penting untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

Persyaratan dan Dokumen

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Baca Juga: Cukup dari Rumah! Begini Cara Cek NIK e-KTP Online Tanpa ke Dukcapil

KK menjadi dasar verifikasi data diri dan domisili pemohon. Pastikan KK yang digunakan adalah KK terbaru dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Akta Kelahiran asli dan fotokopi

Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti kelahiran dan identitas awal pemohon. Pastikan data yang tercantum pada akta kelahiran sesuai dengan data pada KK dan dokumen lainnya.

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) (jika pindah domisili)

Baca Juga: Pindah Domisili Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Ini Cara Ganti Alamat KTP secara Online di HP

Bagi pemohon yang baru pindah domisili, SKPD diperlukan sebagai bukti legalitas perpindahan dan dasar perubahan data kependudukan.

Pas foto terbaru

Pas foto yang dibutuhkan biasanya berukuran 3x4 atau 4x6 dengan latar belakang merah. Pastikan foto yang digunakan jelas, tidak buram, dan menampilkan wajah pemohon dengan jelas.

Surat Pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)

Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Beberapa daerah mungkin mensyaratkan surat pengantar dari RT/RW sebagai bentuk verifikasi awal domisili pemohon.

Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)

Tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, mungkin diperlukan dokumen pendukung lainnya seperti ijazah terakhir atau surat nikah.

Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan proses pembuatan KTP tertunda atau bahkan ditolak.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ganti Foto KTP? Syaratnya Mudah Banget

Langkah-Langkah Pembuatan KTP Online

Akses Situs Web atau Aplikasi Disdukcapil

Registrasi Akun

Baca Juga: Cara Bikin Akun DANA Langsung Jadi Premium, Cuma Butuh HP dan e-KTP!

Login ke Akun

Pilih Layanan Pembuatan KTP

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online lewat Hp, Mudah dan Praktis

Isi Formulir Permohonan

Unggah Dokumen Persyaratan

Baca Juga: Dapat Tagihan Pinjol Atas Nama Kamu? Bisa Jadi NIK KTP Kamu Dicuri, Ini Cara Melawannya

Verifikasi Data

Kirim Permohonan

Baca Juga: Cara Mengatasi KTP Sudah Digunakan di Akun Lain Saat Aktivasi Shopee PayLater

Pantau Status Permohonan

Ambil KTP di Kantor Disdukcapil

Disclaimer: Perlu diingat bahwa proses pembuatan KTP online dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Tags:
cara bikin KTP secara onlineNIK KTP digitalNIK KTP

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor