POSKOTA.CO.ID - Kini masyarakat bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengantre panjang dengan membawa berkas yang rumit.
KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
Di era digital seperti sekarang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan layanan pembuatan KTP secara online. Prosesnya kini lebih cepat, efisien, dan bisa dilakukan dari rumah.
Dahulu, proses pembuatan KTP kerap kali memakan waktu dan tenaga, mengharuskan antrean panjang dan berkas-berkas yang rumit.
Baca Juga: Cukup Gunakan NIK e-KTP, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP
Namun, seiring perkembangan teknologi, pembuatan KTP kini semakin mudah dan cepat melalui sistem online.
Sebelum memulai proses pembuatan KTP secara online, penting untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan dan Dokumen
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Baca Juga: Cukup dari Rumah! Begini Cara Cek NIK e-KTP Online Tanpa ke Dukcapil
KK menjadi dasar verifikasi data diri dan domisili pemohon. Pastikan KK yang digunakan adalah KK terbaru dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti kelahiran dan identitas awal pemohon. Pastikan data yang tercantum pada akta kelahiran sesuai dengan data pada KK dan dokumen lainnya.
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) (jika pindah domisili)
Baca Juga: Pindah Domisili Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Ini Cara Ganti Alamat KTP secara Online di HP
Bagi pemohon yang baru pindah domisili, SKPD diperlukan sebagai bukti legalitas perpindahan dan dasar perubahan data kependudukan.
Pas foto terbaru
Pas foto yang dibutuhkan biasanya berukuran 3x4 atau 4x6 dengan latar belakang merah. Pastikan foto yang digunakan jelas, tidak buram, dan menampilkan wajah pemohon dengan jelas.
Surat Pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)
Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Beberapa daerah mungkin mensyaratkan surat pengantar dari RT/RW sebagai bentuk verifikasi awal domisili pemohon.
Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, mungkin diperlukan dokumen pendukung lainnya seperti ijazah terakhir atau surat nikah.
Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan proses pembuatan KTP tertunda atau bahkan ditolak.
Baca Juga: Bagaimana Cara Ganti Foto KTP? Syaratnya Mudah Banget
Langkah-Langkah Pembuatan KTP Online
Akses Situs Web atau Aplikasi Disdukcapil
- Setiap daerah biasanya memiliki situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil yang menyediakan layanan pembuatan KTP secara online. Cari informasi mengenai situs web atau aplikasi yang berlaku di daerah Anda.
Registrasi Akun
Baca Juga: Cara Bikin Akun DANA Langsung Jadi Premium, Cuma Butuh HP dan e-KTP!
- Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Pastikan data yang diisikan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Login ke Akun
- Setelah berhasil melakukan registrasi, login ke akun Anda menggunakan username dan password yang telah dibuat.
Pilih Layanan Pembuatan KTP
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online lewat Hp, Mudah dan Praktis
- Cari dan pilih layanan pembuatan KTP online yang tersedia pada situs web atau aplikasi.
Isi Formulir Permohonan
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Unggah Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Dapat Tagihan Pinjol Atas Nama Kamu? Bisa Jadi NIK KTP Kamu Dicuri, Ini Cara Melawannya
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format yang ditentukan. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat dibaca dengan baik.
Verifikasi Data
- Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data untuk memastikan seluruh informasi yang diberikan benar dan lengkap.
Kirim Permohonan
Baca Juga: Cara Mengatasi KTP Sudah Digunakan di Akun Lain Saat Aktivasi Shopee PayLater
- Setelah data diverifikasi, kirim permohonan pembuatan KTP online Anda.
Pantau Status Permohonan
- Pantau status permohonan Anda secara berkala melalui situs web atau aplikasi Disdukcapil. Anda akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses pembuatan KTP Anda.
Ambil KTP di Kantor Disdukcapil
- Jika permohonan Anda telah disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil KTP di kantor Disdukcapil. Bawa dokumen asli sebagai bukti identitas saat pengambilan KTP.
Disclaimer: Perlu diingat bahwa proses pembuatan KTP online dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.