cara melaporkan DC pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah dan keluarga. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

EKONOMI

Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Mengancam Nasabah dan Keluarga

Senin 12 Mei 2025, 21:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin marak di Indonesia.

Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku diintimidasi, diteror, hingga data pribadinya disebarkan secara tidak sah kepada keluarga maupun rekan kerja.

Praktik penagihan semacam ini tidak hanya meresahkan, tapi juga melanggar hukum sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas-jelas melarang hal tersebut.

Jika Anda sedang menghadapi ancaman dari DC pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab, penting untuk mengetahui hak Anda dan langkah-langkah yang tepat dalam melaporkannya.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar DC Pinjol Tidak Menelepon Terus Menerus kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya

Apa Itu DC Pinjol Ilegal dan Kenapa Mereka Berbahaya?

DC pinjol ilegal adalah penagih utang dari perusahaan fintech lending yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka sering menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi, seperti:

Tindakan semacam itu melanggar ketentuan etika penagihan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Ini Cara Aman Memilih Pinjaman Online Resmi dan Terdaftar OJK, Antisipasi agar Tak Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Mengancam

Adapun langkah-langkah untuk melaporkan tindakan DC pinjol ilegal, sebagai berikut:

Kumpulkan Bukti Ancaman

Simpan semua bentuk komunikasi yang mengandung ancaman. Bukti ini bisa berupa:

Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin kuat posisi Anda saat melapor.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Laporkan ke OJK

OJK adalah lembaga pengawas industri keuangan, termasuk pinjol. Anda bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang dan ancaman dari pinjol ilegal melalui:

Pastikan menyertakan data lengkap seperti nama aplikasi pinjol, nomor DC, kronologi kejadian, dan bukti-bukti yang dikumpulkan.

Baca Juga: Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan

Laporkan ke Kepolisian

Jika ancaman DC pinjol sudah mengarah pada kekerasan atau penyebaran data pribadi, Anda berhak melaporkan ke pihak berwajib. Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan termasuk:

Bawa seluruh dokumen dan bukti untuk mendukung laporan Anda.

Baca Juga: Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna

Laporkan ke AFPI

Jika aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK dan merupakan anggota AFPI, Anda juga bisa mengajukan keluhan melalui asosiasi ini.

AFPI memiliki kode etik penagihan yang wajib dipatuhi oleh semua anggotanya. Anda bisa menghubungi AFPI melalui:

Baca Juga: 3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol

Blokir Nomor dan Hindari Interaksi

Setelah mengumpulkan bukti, segera blokir nomor-nomor DC yang mengancam.

Hindari komunikasi lebih lanjut, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang intimidatif. Fokuslah pada pelaporan resmi melalui jalur hukum.

Cari Bantuan Hukum

Jika merasa bingung atau tertekan secara mental, segera konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum (LBH) di kota Anda.

Mereka dapat membantu mendampingi Anda saat proses pelaporan dan memberikan saran hukum yang sesuai.

Baca Juga: 3 Trik Hadapi DC Pinjol Tanpa Panik, Terapkan Ini

Ancaman dari DC pinjaman online ilegal bukan hal yang bisa dibiarkan. Tindakan intimidasi tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia, dan setiap nasabah memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan memahami cara melaporkan pinjol ilegal dan bertindak cepat, Anda bisa melindungi diri sendiri serta keluarga dari teror yang tidak manusiawi.

Ingat, jangan panik dan ambil tindakan tegas dan laporkan melalui jalur resmi.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Cara Melaporkan DC Pinjol IlegalOJK DC pinjol ilegalpinjol ilegal

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor