POSKOTA.CO.ID - Kasus ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin marak di Indonesia.
Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku diintimidasi, diteror, hingga data pribadinya disebarkan secara tidak sah kepada keluarga maupun rekan kerja.
Praktik penagihan semacam ini tidak hanya meresahkan, tapi juga melanggar hukum sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas-jelas melarang hal tersebut.
Jika Anda sedang menghadapi ancaman dari DC pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab, penting untuk mengetahui hak Anda dan langkah-langkah yang tepat dalam melaporkannya.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar DC Pinjol Tidak Menelepon Terus Menerus kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya
Apa Itu DC Pinjol Ilegal dan Kenapa Mereka Berbahaya?
DC pinjol ilegal adalah penagih utang dari perusahaan fintech lending yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka sering menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi, seperti:
- Mengancam keselamatan nasabah
- Menyebar data pribadi ke publik
- Melakukan penagihan kepada keluarga atau rekan yang tidak terkait utang
- Menggunakan kata-kata kasar, intimidatif, dan di luar etika
Tindakan semacam itu melanggar ketentuan etika penagihan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Mengancam
Adapun langkah-langkah untuk melaporkan tindakan DC pinjol ilegal, sebagai berikut:
Kumpulkan Bukti Ancaman
Simpan semua bentuk komunikasi yang mengandung ancaman. Bukti ini bisa berupa:
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan via WhatsApp/SMS
- Rekaman telepon
- Foto atau video dari tindakan intimidasi
- Nomor telepon atau identitas pelaku
Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin kuat posisi Anda saat melapor.
Baca Juga: 5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Laporkan ke OJK
OJK adalah lembaga pengawas industri keuangan, termasuk pinjol. Anda bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang dan ancaman dari pinjol ilegal melalui:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website: www.ojk.go.id (menu Pengaduan Konsumen)
- Surat: Kirim surat resmi ke kantor pusat OJK
Pastikan menyertakan data lengkap seperti nama aplikasi pinjol, nomor DC, kronologi kejadian, dan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Laporkan ke Kepolisian
Jika ancaman DC pinjol sudah mengarah pada kekerasan atau penyebaran data pribadi, Anda berhak melaporkan ke pihak berwajib. Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan termasuk:
- Pengancaman
- Pencemaran nama baik
- Pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi
Bawa seluruh dokumen dan bukti untuk mendukung laporan Anda.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
Laporkan ke AFPI
Jika aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK dan merupakan anggota AFPI, Anda juga bisa mengajukan keluhan melalui asosiasi ini.
AFPI memiliki kode etik penagihan yang wajib dipatuhi oleh semua anggotanya. Anda bisa menghubungi AFPI melalui:
- Website resmi: afpi.or.id
- Email atau kanal aduan yang tersedia di situs resminya
Baca Juga: 3 Tips Jika Anda Terlilit Galbay Pinjol
Blokir Nomor dan Hindari Interaksi
Setelah mengumpulkan bukti, segera blokir nomor-nomor DC yang mengancam.
Hindari komunikasi lebih lanjut, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang intimidatif. Fokuslah pada pelaporan resmi melalui jalur hukum.
Cari Bantuan Hukum
Jika merasa bingung atau tertekan secara mental, segera konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum (LBH) di kota Anda.
Mereka dapat membantu mendampingi Anda saat proses pelaporan dan memberikan saran hukum yang sesuai.
Baca Juga: 3 Trik Hadapi DC Pinjol Tanpa Panik, Terapkan Ini
Ancaman dari DC pinjaman online ilegal bukan hal yang bisa dibiarkan. Tindakan intimidasi tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia, dan setiap nasabah memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan memahami cara melaporkan pinjol ilegal dan bertindak cepat, Anda bisa melindungi diri sendiri serta keluarga dari teror yang tidak manusiawi.
Ingat, jangan panik dan ambil tindakan tegas dan laporkan melalui jalur resmi.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.