Saat ini tersangka SSS sudah dipulangkan atau dikembalikan ke orangtuanya. Dia juga memastikan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan secara proposional dan profesional.
"Langkah-langkah ini secara prosedur, proporsional dan profesional dan tim kuasa hukum terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim penyidik," kata Trunoyudo.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap SSS dengan dugaan membuat dan menyebarkan meme foto Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.
Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial. Namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kondisi terkini yang bersangkutan.
Bareskrim Polri menyebut, tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.