POSKOTA.CO.ID - Salah satu mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan publik usai membuat meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto tengah berciuman.
Dilansir dari akun Instagram @voktis.id, mahasiswa berinisial SSS tersebut kini menghadapi jeratan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
SSS diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
Peristiwa ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Sejumlah warganet menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang dinilai terlalu keras terhadap rakyat biasa.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Ketentuannya
Salah satu komentar tajam datang dari akun Instagram @a.se*** yang menuliskan, “Disaat negara lain berperang antar negara, pemerintah Indonesia berperang melawan rakyatnya sendiri.”
Namun, tidak semua tanggapan bersifat negatif. Ada pula netizen yang mendukung proses hukum terhadap pelaku.
Misalnya, akun @i_**** berkomentar, “Rasain, supaya tahu rasa. Makanya sekolah yang benar biar otaknya juga cerdas, jangan suka meremehkan orang, apalagi itu mantan presiden dan presiden. Jadi pelajaran buat yang lain agar lebih berhati-hati dalam berucap dan mengetik.”
Baca Juga: Tanggapan ITB Terkait Mahasiswinya Ditangkap Polisi karena Unggah Meme Jokowi-Prabowo
Hingga saat ini, pihak ITB belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa mahasiswanya tersebut. Informasi mengenai akun media sosial pelaku pun masih belum diketahui secara pasti.