POSKOTA.CO.ID – Saat ini ada begitu banyak layanan keuangan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di masyarakat.
Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak lainnya sudah memberantas 1 pinjol ilegal, seolah 100 pinjol ilegal lainnya muncul.
Pasalnya, jika sudah terjerat dengan pinjol ilegal, maka hidup pengguna tidak akan tenang lagi.
Pinjol ilegal kerap kali menagih dengan kasar tak beretika hingga mencuri data pribadi.
Selain itu, bunga dan denda yang dikenakan kerap mencekik sehingga merugikan pengguna.
Baca Juga: Banjir SMS Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara Hentikannya Sebelum Datamu Dicuri!
Maka dari itu, kamu harus selalu waspada ketika menggunakan layanan pinjol.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
1. Cek Legalitas di Situs Resmi OJK
Pastikan aplikasi pinjaman terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek melalui situs www.ojk.go.id atau kontak resmi OJK 157.
Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui
2. Waspadai Akses Data Pribadi Berlebihan
Hindari aplikasi yang meminta akses ke seluruh kontak, galeri, atau lokasi tanpa alasan jelas. Pinjol ilegal sering menyalahgunakan data ini untuk meneror nasabah.
Baca Juga: Terganggu Sering Munculnya Iklan Pinjol? Ini Cara Menghilangkannya di HP Android
3. Jangan Tergiur Proses Cepat dan Bunga Rendah
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pencairan instan tanpa verifikasi dan bunga rendah di awal, tapi ujungnya menjerat dengan biaya tersembunyi dan bunga mencekik.

4. Periksa Ulasan dan Rating Aplikasi
Baca ulasan pengguna di Play Store atau App Store. Pinjol ilegal sering memiliki banyak komentar negatif, rating rendah, dan keluhan penagihan kasar.
5. Gunakan Pinjaman Sesuai Kebutuhan Mendesak
Jangan mudah tergoda tawaran pinjaman jika tidak benar-benar butuh. Gunakan pinjol resmi hanya untuk kebutuhan penting dan sesuai kemampuan membayar.